BencoolenTimes.com, – IT (45) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu digelandang Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang gadis belia berumur belasan tahun.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, MH, SIk dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022) menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan dugaan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan bawah umur yang berusia 15 dan 13 tahun saat berada di Rumah kontrakan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berprofesi sebagai buruh, saat ini masih dalam pendalaman pihak kita dan sejauh ini dua korban anak dibawah umur yang diduga dicabuli terduga pelaku,” kata Malau.
Malau menambahkan, terduga pelaku diamankan di kediamannya, Selasa (11/10/2022) sore tanpa perlawanan. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para orangtua agar intens mengawasi anak-anaknya guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (Bay)






