BencoolenTimes.com – Salah satu Karyawan SPBU Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara inisial AR (40) warga Desa Pal Tiga Puluh Kecamatan Lais ditangkap tim Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno menjelaskan, tersangka karyawan SPBU Lais sebagai cleaning service sejak tahun 2012. Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya. Modusnya mengisi BBM jenis Bio Solar ke dalam jerigen pada malam hari kemudian dikumpulkan di Rumah tersangka.
“Hasil timbunan BBM subsidi tersebut kemudian dijual ke beberapa lokasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ungkap Sudarno, Senin (3/10/2022).
Sudarno menerangkan, semenjak adanya kebijakan dari PT. Pertamina terkait pengisian BBM Bio Solar yang diwajibkan melakukan input data kendaraan, tersangka membuat surat rekomendasi pembelian BBM tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat dengan kebutuhan sebanyak 500 liter/bulan. Sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Lais itu.
Selain itu, tersangka juga melakukan pengisian langsung kedalam tangki kendaraan secara berulang-ulang dg menggubah Nomor (Plat) Kendaraan yang diinput melalui sistem, tersangka mendapatkan Nomor (Plat) Kendaraan tersebut dengan cara menscreenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online.
“Kita berhasil mengamankan 3 buah jerigen kapasitas 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis Bio Solar, 1 buah jerigen kapasitas 5 liter warna coklat yang berisi BBM jenis Bio Solar, 7 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna coklat, 5 jerigen kosong kapasitas 35 liter warna biru, 1 buah baskom kaleng, 3 buah selang, 2 buah corong dan 1 buah ember plastik,” jelas Sudarno. (Bay)






