BencoolenTimes.Com, – Diduga melakukan malpraktek, AB (40), warga Ketapang Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan Polres Bengkulu Selatan. AB diamankan lantaran menyuntik Desi Sevtianty (26), wanita yang kerja di salah satu karaoke di Bengkulu Selatan.

Kakak korban, Susan mengatakan kejadiannya berawal Minggu (3/2/2019) malam lalu. Korban dalam keadaan sakit. Tiba-tiba AB, yang dekat dengan korban, menyuntikan obat ke Desy.
“Setelah menerima suntikan tersebut, kelang berapa jam, adek saya langsung pusing kesakitan. Kemudian saya bersama teman-teman membawa Desy ke RSUD Hasanudin Damrah. Namun tiba di RSUD tersebut, adek kami dirujuk ke RSUD M. Yunus Bengkulu,” ungkap Susan, Senin (4/2/2019) malam.
Sambung Susan, di RSUD M. Yunus, Desy mendapat perawatan intensif. “Tuhan berkehendak lain, adek saya meninggal Senin(4/2/2019) pukul 14.00 WIB. Keterangan dokter diduga akibat keracunan. Keesokan paginya, Selasa (5/2/2019), jenazah Desy dibawa ke Bandung untuk disemayamkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan, IPDA Gunawan, membenarkan sedang memeriksa AB yang diduga melakukan malpraktek terhadap korban.
“Saat ini kami baru mengamankan AB, yang diduga melakukan malpraktek terhadap korban Desy. Untuk sementara AB masih diperiksa dulu, untuk terbukti atau tidaknya setelah pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gunawan saat dihubungi via telepon. (Ros)