Home Hukum Diduga Pungli, 19 Jukir Ditangkap

Diduga Pungli, 19 Jukir Ditangkap

Saat Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Menangkap Jukir Diduga Ilegal

BencoolenaTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang menangkap 19 orang Juru Parkir (Jukir) yang diduga ilegal dan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pasar Kepahiang, Jumat sore (5/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau SIK mengatakan, 19 orang jukir yang diamankan tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang lantaran diduga para jukir tersebut tidak memiliki izin.

“Semuanya kita amankan untuk dilakukan pembinaan, karena jika tidak resmi maka uang pakir yang ditarik itu tentunya ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Walliwanto.

Walliwanto menjelaskan, penangkapan terhadap para Jukir diduga ilegal berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan parkir liar karena parkir tidak disertai karcis di kawasan Pasar Kepahiang, setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir kawasan Pasar Kepahiang. Anggota langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan didapati banyak juru parkir tidak memiliki kartu pengenal serta tidak bisa menunjukan surat perintah tugas. Sehingga kita amankan untuk dilakukan pembinaan sebanyak 19 orang, saat ini masih dalam tindaklanjut kita,” tutup Welliwanto. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version