Home Hukum Diduga Terlibat Korupsi, Menjelang Magrib, Ketua IDI Rejang Lebong Ditahan Kejari

Diduga Terlibat Korupsi, Menjelang Magrib, Ketua IDI Rejang Lebong Ditahan Kejari

Diduga Terlibat Korupsi
DITAHAN: Ketua IDI Rejang Lebong sekaligus mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, RV ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Rejang Lebong.

BencoolenTimes.com – Diduga terlibat korupsi Anggaran Makan Minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Rejang Lebong, sekaligus Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr. RV, sebagai tersangka.

RV diketahui sudah berada di Kejari Rejang Lebong memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis pagi, 18 September 2025. RV akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, serta terlihat di giring menuju mobil tahan sekitar pukul 18.00 WIB atau menjelang Magrib.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok saat memberikan keterangan pers kepada wartawan menjelaskan, RV mendapatkan 18 pertanyaan dari Tim Penyidik.

‘’Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka RV kita tahan selama 20 hari kedepan atau terhitung mulai Delapanbelas September hingga Tujuh Oktober 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,’’ jelas Hendra.

Diduga Terkibat Korupsi
KETERANGAN: Kejari Rejang Lebong saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, RV.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan, RV ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.

‘’Hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,’’ tegas Hironimus.

Ditambahkan Hironimus, RV disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‘’Untuk pasal, RV disangkakan melanggar Pasal Dua Ayat Satu Jo Pasal Delapanbelas Undang-undangan Pemberantasan Tipikor,’’ imbuh Hironimus.

Untuk diketahui, Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus), sudah menetapkan total 3 tersangka dalam perkara tersebut. Selain RV, dua orang PNS dilingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah terlebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing DP, selaku mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus PPK dan Ri PNS RSUD Rejang Lebong yang diketahui merupakan pemilik CV. Agapi Mitra yang menjadi penyedia.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version