
BencoolenTimes.com – Memasuki masa kampanye proses Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Rejang Lebong Tahun 2024, tensi mulai memanas. Dukung mendukung Paslon mulai dilakukan, termasuk oleh oknum-oknum ASN yang harusnya bersikap netral.
Bahkan, Tim Hukum Fikri menemukan dugaan pelanggaran atau tidak netralnya oknum ASN yang diketahui merupakan salah satu Camat di Kabupaten RL. Diduga oknum camat ini sudah melanggar ketentuan Pasal 5 Huruf N Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
Dijelaskan Ketua Tim Hukum Fikri, Benny Irawan, SH, CM, mereka segera mengambil langkah hukum dan sudah mengumpulkan bukti, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum camat tersebut. ‘’Kita sudah siapkan bukti-bukti serta dokumen lainnya untuk melaporkan oknum camat tersebut ke Bawaslu Kabupaten Lebong,’’ kata Benny.
Benny sangat menyayangkan aksi yang di lakukan oleh oknum Camat tersebut yang diduga secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon Pilkada di Kabupaten RL. ‘’Kita sudah miliki bukti berupa video yang patut diduga oknum camat ini melakukan pelanggaran,’’ sambung Benny.
Benny menyebut, jika dibiarkan begitu saja, ini bisa mencoreng komitmen yang sudah dideklarasikan bersama seluruh Paslon pada 23 September 2024 lalu, berupa Pilkada Damai. ‘’Artinya apa, kalau ada oknum ASN, apalagi dia seorang pejabat sudah terang-terangan tidak netral, maka ini bisa mencoreng upaya dan komitmen Paslon untuk menciptakan Pilkada Damai,’’ imbuh Benny.(OIL)





