BencoolenTimes.com, – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) di Bengkulu diterpa isu tak sedap. Pasalnya, salah satu oknum pejabat di Kemenag di Bengkulu diisukan berselingkuh dengan oknum dosen yang berstatus istri orang.
Informasi yang didapat media ini, dugaan perselingkuhan pasangan bukan muhrim ini sudah berlangsung lama, lebih dari setahun. Bahkan, keduanya diduga pernah melakukan hubungan terlarang di salah satu Hotel di Kota Bengkulu.
Dugaan perselingkuhan ini diduga juga sudah diketahui oleh suami sang dosen. Akibatnya, saat ini sedang dalam proses perceraian antara sang dosen dan suami.
Selain itu, mencuat isu bahwa oknum pejabat Kemenag diduga sampai membelikan oknum dosen tersebut sebuah rumah.
“Informasi istrinya ini sedang mengurus perceraian dengan suaminya. Jadi mereka ini, dulu tempat kerjanya sama. Kalau sekarang wanita selingkuhannya ini jadi Ketua Prodi di salah satu Perguruan Tinggi,” kata sumber yang dirahasiakan identitasnya.
Terkait informasi dugaan perselingkuhan itu, wartawan ini kemudian mengonfirmasi oknum pejabat tersebut guna memastikan kebenarannya. Saat dikonfirmasi, oknum pejabat tersebut dengan tegas menganggap bahwa informasi itu fitnah.
“Tolong jangan bikin fitnah, dengan siapa dan apa buktinya. Ini nama baik orang jangan gampang fitnah orang. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Saya sekarang DL di jakarta. Mohon maaf dapat isu ini dari mana, bahaya ini,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Lalu wartawan menyampaikan bahwa mendapatkan informasi tersebut dan tujuannya menghubungi guna mengonfirmasi ihwal informasi yang didapat. Kemudian pejabat tersebut menyampaikan
“Iya terimakasih sudah konfirmasi. Kalu boleh tau dapat isu cak (begini) ini darimana,” tanya dia kepada wartawan.
Lalu wartawan menyampaikan bahwa tidak bisa mengungkapkan asal muasal informasi tersebut. Oknum itu lalu menyampaikan ” Dpp terima kasih sudah konfirmasi,” demikian dia.
Sekadar informasi, larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama wanita lain. Hukuman bagi yang melanggar, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana; atau (c) pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. (BAY)





