Home Hukum Dikonfirmasi Lanjutan Kasus Multiyears Seluma Rp 381 Miliar, KPK Masih Bungkam

Dikonfirmasi Lanjutan Kasus Multiyears Seluma Rp 381 Miliar, KPK Masih Bungkam

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bungkam saat dikonfirmasi bagaimana kelanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2010-2011 lalu sebesar Rp 381 miliar yang sempat memenjarakan Bupati Seluma Murman Effendi yang hingga kini masih dipertanyakan publik kepastian hukumnya.

Dua orang dari KPK yakni Ali Fikri selaku Humas bidang Penindakan dan Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022) hingga kini belum menjawab meskipun pesan yang dikirim wartawan sudah tertanda dibaca. Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (26/11/2022) pihak KPK juga belum menjawab.

Diberitakan sebelumnya, hingga kini lanjutan kasus suap multiyears Seluma tersebut belum tuntas dan disebut-sebut masih menyisakan sejumlah pihak belum diadili sebagaimana yang terkuak dalam persidangan.

Perkara ini telah menyeret 8 orang tersangka masuk jeruji besi. Tersangka itu terdiri dari unsur Mantan Pimpinan dan Anggota Dewan Seluma priode 2009-2014.

Perkara yang ditangani KPK tersebut baik berkas dan seluruh barang bukti dikabarkan diserahka ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar dituntaskan. Diserahkannya perkara itu ke Kejati karena faktor geografis, agar pemeriksaaan bisa lebih intensif.

Namun pihak Kejati Bengkulu sendiri mengaku belum menerima maupun berkoordinasi mengenai perkara tersebut yang kini masih menjadi misteri penuntasannya.

“Kita akan mengkonfirmasi jika memang ada informasi terkait kasus multiyears Seluma ini yang telah merugikan negara sebesar 20 miliar, kita akan buka selebar-lebarnya tanpa ada yang di tutup-tutupi,” jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH. MH baru-baru ini.

Pengacara Senior Bengkulu, Muspani mengatakan, kasus tersebut sudah sekitar 10 tahun, namun kepastian hukum kelanjutan kasus belum tuntas. Hal ini menjadi PR bagi KPK yang harus tegas dalam menentukan sikap, apakah kasus berlanjut atau tidak.

Menurut Muspani, yang seharusnya menuntaskan perkara tersebut bukanlah Kejati Bengkulu, melainkan KPK, karena KPK yang menangani dari awal, selain itu juga seluruh keterangan saksi dan bukti semuanya ada ditangan KPK.

Muspani mengungkapkan bahwa, bahkan dalam kasus ini, bunyi putusan persidangan terhadap terpidana sebelumnya menyebutkan bahwa, memeperkuat keterlibatan pihak lainnya dan putusan.

Muspani membeberkan, pada saat persidangan, Pirin Wibisono pernah blak-blakan ditahun 2019, setelah dirinya bersama mantan Ketua Dewan dan unsur pimpinan periode 2009-2014 lebih dulu merasakan dinginnya Sel penjara.

Waktu itu Pirin Wibisono meminta keadilan, dia mengungkapkan bahwa masih ada 23 Mantan anggota Dewan yang terlibat, 2 diantaranya sudah meninggal dan beberapa anggota Dewan lainnya yang terlibat masih menghirup udara bebas.

“Perkara ini sudah 10 tahun, terlalu lama. Kalau memang tidak dituntut, ya sudah, namun KPK harus tegas memberikan kepastian hukumnya. Kalau itu diserahkan ke lembaga lain, tingkatnya penuntutan tidak mungkin. Perkaranya sudah selesai penyidikan tinggal penuntutan,” jelas Muspani.

Muspani meminta KPK tegas menentukan sikap terkait kelanjutan perkara. Oleh sebab itu, KPK jangan bimbang, supaya para pihak yang belum diadili juga mendapatkan kepastian hukum.

Muspani menuturkan bahwa, sebenarnya perkara tersebut tiggal disidangkan oleh KPK. KPK tinggal memanggil pihak yang terlibat dan ditetapkan tersangka. Karena dalam bunyi putusan bahwa perkara disidangkan dalam perkara terpisah.

“Jadi kalau itu berkasnya mau disidangkan tinggal dipanggil dan ditetapkan tersangka, berkas perkara sudah selesai,” jelas Muspani.

Muspani menyebutkan, dari putusan-putusan bahwa dalam dakwaan yang telah lalu, yang diperiksa KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun diperiksa dalam perkara terpisah. Dari seluruh anggota DPRD Seluma waktu yang tidak menerima cek sekitar 3 orang. Sedangkan yang lainnya terbukti menerima cek.

“Jadi pimpimnan dan anggota terpisah, nah yang anggota itu yang baru diputus itu Piri, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Seluma dimasa itu. Sekitar 2 atau 3 anggota DPRD Seluma yang waktu itu tidak diperiksa intensif karena tidak menerima cek, nah yang lain itu terbukti terima cek, tapi ada yang kooperatif, ada yang mengembalikan segala macam. Nah apakah itu juga akan dituntut tidak tau juga kita, makanya itu tidak sembarangan juga.

Perlu diketahui, KPK sebelumny telah menuntaskan kasus Multiyears dengan terpidana Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, DIrektur Utama PT. Puguak Sakti Permai (PSP) Ali Amra, Mantan KAdis PU Seluma Erwin Paman.

Lalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi, Mantan Ketua DPRD Seluma Drs. Zaryana Rait, Mantan Waka I DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Mantan Waka II DPRD Seluma Muchlis Tohir, dan Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

Dalam kaus ini, Mantan Bupati Seluma itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing dewan.

Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan proses dan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dimasa itu.

Diketahui, proyek multiyears Kabupaten Seluma tahun 2010-2011 dananya diploting dari APBD sebesar Rp 381 miliar. Berdasarkan audit BPK tahun 2011, timbul kerugian negara Rp 20 miliar. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version