Home Hukum Dikonfirmasi Soal Cairkan Duit Negara Tanpa Kejelasan, Kades Cugung Lalang Bungkam

Dikonfirmasi Soal Cairkan Duit Negara Tanpa Kejelasan, Kades Cugung Lalang Bungkam

Ilustrasi.

BencoolenTimes.com, – Kepala Desa (Kades) Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu bungkam saat dikonfirmasi mengenai dirinya menggunakan duit negara sebesar Rp 55 juta yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tanpa adanya kejelasan peruntukkannya.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (6/11/2022) Kades tidak menjawab dan pesan hanya dibaca. Bahkan saat ditelepon melalui selulernya, Senin (7/11/2022) pagi, Kades jiga tak nenjawab hingga berita ini diturunkan.

Diberitakan sebelumnya, sepak terjang Kades Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tampaknya perlu mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya.

Pasalnya, belum genap setahun menjabat, sebanyak 9 orang perangkat Desa setempat diduga diberhentikan sepihak oleh Kades. Tak hanya itu, Kades diduga meminta perangkat Desa mencairkan duit negara puluhan juta dan ironisnya, tanpa ada kejelasan peruntukannya.

Harmon Kenedi, salah satu Perangkat Desa Cugung Lalang yang mengaku diberhentikan sepihak menjelaskan, Kades tersebut terpilih pada Pilkades serentak Desember 2021 lalu dan melaksanakan Sertijab pada 11 Januari 2022.

Pasca Sertijab, tepatnya 17 Januari, Kades mengumpulkan seluruh perangkat Desa dan menyampaikan tata tertib berpakaian saat masuk Kantor Desa, tata tertib masuk jam Kantor Desa.

“Tata tertib ketiga yang bikin miris. Kami seluruh perangkat Desa, terutama Sekretaris Desa tidak diperbolehkan ke Kabupaten. Alasannya tidak tau, pokoknya tidak diperbolehkan tanpa seizin Kades,” kata Harmon Kenedi yang merupakan Sekretaris Desa Cugung Lalang kepada BencoolenTimes.com, Minggu (6/11/2022).

Selain itu, sambung Harmon Kenedi, Kades juga merubah segala bentuk kepengurusan lembaga yang ada di Desa seperti Perangkat Agama, LPM, BMA dan lainnya. Keputusan itu tanpa melibatkan perangkat Desa dan musyawarah, melainkan keputusan Kades sendiri.

“Itu cuma ngumpul di Rumah Kades, pihak keluarga dan tim pemenangan Kades yang membentuk kepengurusan itu. Pada Februari ada tindakan Kades yang tidak wajar diantaranya, ekspedisi surat menyurat dibawa ke Rumah Pribadi, tidak lagi di Kantor Desa, kami curiga, ada apa disini ? Kecurigaan kami pada kenyataannya menimbulkan sesuatu yang nyata,” ungkap Harmon Kenedi.

Kecurigaan nyata itu, lanjut Harmon Kenedi, pada 7 Februari 2022 Kades melayangkan surat ke Kecamatan meminta rekomendasi pemberhentian 9 perangkat Desa Cugung Lalang, sementara saat itu para perangkat Desa sedang menempa pakaian Dinas Desa sesuai dengan intruksi Kades pada saat rapat sebelumnya.

“Kemudian, pada 28 Februari, Kades mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian 9 perangkat Desa secara sepihak. SK pemberhentian itu kami terima 1 Maret dan itu tanpa rekomendasi pemberhentian dari Camat,” jelas Harmon Kenedi.

Harmon Kenedi melanjutkan, selanjutnya, pada 2 Maret seluruh perangkat Desa Cugung Lalang melayangkan surat sanggahan kepada Kades sesuai aturan berlaku. Surat sanggahan itu ditembuskan ke stakeholder terkait. Namun ternyata, pada 9 Maret para perangkat Desa yang diberhentikan diberi Surat Peringatan (SP) oleh Kades. Kemudian, pada 9 Maret itu pihak perangkat Desa melayangkan surat banding ke Kecamatan.

“Kita melayangkan surat banding ke Kecamatan Ujan Mas, karena surat sanggahan kita ke Kades tidak digubris. Kemudian pada pertengahan Maret kami dikumpulkan untuk hearing oleh pihak Kecamatan yang dihadiri Kabag Hukum, Inspektorat, Kabag Pemerintahan, Dinas PMD, Polsek Ujan Mas, Forum Kades dan Camat itu sendiri yang memfasilitasi,” terang Harmon Kenedi.

Harmon Kenedi menuturkan, haering menghasilkan kesepakatan yakni, apapun keputusan Camat, Kades maupun perangkat Desa mengikuti, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasca hearing, Kades kembali berkumpul dengan tim pemenangannya, disitu juga ada anggota Dewan yang dinilai terlalu dalam mengikuti aturan Desa Cugung Lalang.

“Dengan mereka tidak berhasil memberhentikan kami, beliau menurunkan orang-orangnya untuk dor to dor di Desa Cugung Lalang ini meminta tanda tangan untuk pemberhentian perangkat Desa itu tidak ada dalam aturan. Kemudian pada 5 April, kami kembali hearing yang difasilitasi Polsek Ujan Mas di Kantor Desa. Karena Kades disitu sudah banyak diperingati PMD untuk pengusulan pencairan anggaran tahap pertama akhirnya kami diaktifkan kembali pada 5 April,” tutur Harmon Kenedi.

Harmon Kenedi membeberkan, pada 5 Apri itu juga, para perangkat Desa diberi Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Kades dan harus menyelesaikan APBDes dengan jangka waktu dua hari, setelah dikerjakan hingga akhirnya selesai dalam jangka waktu dua hari dan tinggal posting ke Kecamatan.

“Namun Kades tidak mengizinkan APBDes yang telah diselesaikan itu diposting ke Kecamatan. Kades minta itu untuk di print terlebih dahulu, katanya ingin mempelajari, dan yang mengambil hasil print itu bukan Kades, melainkan orang suruhannya,” beber Harmon Kenedi.

Harmon Kenedi menyebutkan, pada 11 April hasil print itu yang sudah dicoret-coret oleh Kades lalu dikembalikan ke perangkat Desa dan disitu ia menilai terjadi perubahan drastis.

“Jadi secara pribadi saya menolak untuk dirubah, dasar saya menolak karena perencanaan yang dibuat Kades tidak masuk dalam musyawarah perencanaan. Jadi akhirnya Kades menyampaikan dengan panas, saya akan konsultasi dan komunikasi ke atas, kami jawab silahkan konsultasi dan komunikasi. Tempat konsultasi Kades memang tidak mengizinkan Kades merubah, karena tidak berdasarkan musyawarah dan jika merubah harus musyawarah ulang,” jelas Harmon Kenedi.

Lalu, masih Harmon Kenedi, Kades membawa perwakilan masyarakat, BPD untuk musyawarah, namun saat itu musyawarah tidak memenuhi syarat, selanjutnya Kades menyatakan akan komunikasi lagi dengan pihak terkait, namun jawabannya masih sama bahwa perubahan tidak bisa dilakukan.

“Akhirnya Kades mengikuti rencana yang ada di APBDes, Kades minta ada yang dirubah, ya kami rubah. Setelah kami rubah, pengajuan berlangsung, Anggaran Dana Desa cair pada 11 Mei 2022. Pada 11 Mei itu juga Kades meminta uang dengan nominal Rp 55 juta, peruntukannya tidak jelas. Kita tidak tau uang itu untuk apa. Memang kami cairkan untuk kebutuhan yang ada di Desa, tapi pada kenyataannya pada hari itu juga, Kades minta Rp 55 juta, belum sempat pembagian untuk kebutuhan di Desa, jadi sisa duit yang diambil itu kita gunakan apa adanya. Berita acara penyerahan uang tersebut kami minta dengan Kades, ada ditandatangani oleh Kades,” ungkap Harmon Kenedi secara blak-blakan.

“Tetapi, selang beberapa hari kemudian, Kades mendatangi kami kembali meminta berita acara dan kwitansi yang asli, beliau ingin menghilangkan barang bukti katanya. Disitu kami timbul curiga, yang asli kami serahkan ke beliau tetapi dibakar oleh beliau dan kami ada bukti beliau membakar. Kemudia pada 18 Agustus kami melakukan pencairan lagi. Selang dari bulan Mei sampai Agustus kami dihujani SP. Setelah duit itu cair, Kades meminta uang kembali Rp 5,5 juta, karena nominalnya tidak terlalu besar, dalam kwitansi kami buat titipan Dana Desa. Kalau yang Rp 55 juta dalam kwitansi kami buat atas keinginan Kades,” beber Harmon.

Setelah itu, di Desa Cugung Lalang, ungkap Harmon Kenedi, ada program ketahanan pangan, namun pihak perangkat Desa dalam hal ini tidak dilibatkan sehingga Kades bergerak sendiri. Perangkat Desa mengetahui, namun diawal dengan akhir berbeda, diawal Kades menyampaikan ketahanan pangan itu untuk ternak lele, namun seiring berjalannya waktu Kades menggantinya dengan pupuk. Lalu usulan pupuk disetujui, mengingat mayoritas masyarakat setempat petani.

“Selesai perubahan soal ketahanan pangan itu, kami tidak tahu menahu lagi, beliau bergerak sendiri, tau-tau ada suplayer datang yang harga pupuk ditentukan oleh Kades sendiri. Terus saya sampaikan, kalau harganya segitu bagaimana dengan pajaknya, Kades menyampaikan pajak tanggungan suplayer. Sedangkan, secara administrasi tidak bisa semuanya diserahkan kepada suplayer. Lalu, beberapa hari kemudian suplayer datang dan menyampaikan hal berbeda, Kades menyampaikan dengan kami harga berbeda, suplayer menyampaikan dengan kami harga bebeda. Disitu saya minta kejelasan kerjasama tersebut, lalu Kades mengajak ke Ruangan dan saya menolak, kalau mau transparan disini saya bilang,” terang Harmon Kenedi.

Setelah itu, kata Harmon Kenedi, Kades pergi dan tidak kembali ke Kantor Desa, setelah dihitung secara rinci, memang ada ketidak sesuaian harga dengan pajak. Kemudian, jarak beberapa hari suplayer datang lagi dan Kades meminta pupuk dibayarkan, sedangkan untuk pembayaran semestinya pada pencairan anggaran selanjutnya karena saat itu anggaran sudah tidak ada lagi.

“Kades meminta dilunasi pada anggaran tahap kedua, saya sampaikan tidak bisa. Pas beliau minta dilunasi itu, langsung juga pupuk itu datang dengan jumlah 18 ton lebih dan bahu kami yang mengangkut. Setelah itu, pada 30 September kami dimonitoring pihak Kecamatan soal Aanggaran Dana Desa dan saat monitoring saya sampaikan apa adanya. Yang ada di kami lengkap semua namun yang di Kades tidak semuanya lengkap, karena mungkin merasa malu saat monitoring, sekitar 1 Oktober, Kades menemui Bupati secara pribadi ke Rumah Dinas. Secara orang yang punya miss komunikasi dan ingin memberhentikan kami, kemungkinan tidak menyampaikan program-program yang ada di Desa. Setelah itu, Bupati mengambil keputusan sepihak tanpa klarifikasi dari kami dan Bupati memerintahkan Camat memberhentikan perangkat Desa yang diajukan oleh Kades. Karena kami tau Kades menemui Bupati, kami kemudian melayangkan surat permohonan pertimbangan kepada bapak Bupati, tapi surat permohonan pertimbangan kami tidak digubris karena saat itu Bupati lagi ada di Denpasar Bali,” beber Harmon Kenedi.

“Pada 10 Oktober keluarlah surat rekomendasi pemberhentian kami dan kami dapat SK pemberhentian pada 11 Oktober dengan dasar rekomendasi dari Camat. Dalam hal ini, pak Camat dan Bupati cuma melihat sepihak. Lalu, pada 15 Oktober kami membuat surat sanggahan ke Kecamatan, tapi tidak juga digubris, makanya pada 17 Oktober kami buat surat dan kami layangkan ke Ombudsman. Sebenarnya ada pertimbangan untuk stakeholder terkait bahwa pak Kades selama dua bulan, tiga bulan sejak ingin memberhentikan kami, beliau tidak pernah masuk Kantor kecuali ada musyawarah atau kegiatan yang sifatnya perangkat. Hal ini sudah saya sampaikan semua dengan stakeholder terkait, apakah itu bukan kesalahan Kades tidak pernah masuk Kantor. Kami izin tidak masuk paling sehari, dan saya pribadi tidak pernah izin. Meskipun kadang kurang sehat saya tetap berada di Kantor Desa,” ujar Harmon Kenedi.

“Kalau untuk lapor ke APH kami hanya tembusan, waktu sebelum ngirim surat ke Bupati kami konsultasi ke Kejaksaan. Kalau berbentuk laporan katanya belum bisa karena masih tahun berjalan. Kalau surat tembusan-tembusan sudah kami layangkan ke berbagai macam APH. Kami juga lapor ke Ombudsman,” demikian Harmon Kenedi.

Terkait hal ini, media ini sudah mengonfirmasi Kades Cugung Lalang melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan pesan yang dikirim ke Kades Cugung Lalang hanya dibaca saja dan Kades belum memberikan jawaban. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version