Home Info Kota Dinas PUPR Kota Pasang Plang Kewenangan Jalan, Agar Warga Tahu

Dinas PUPR Kota Pasang Plang Kewenangan Jalan, Agar Warga Tahu

BencoolenTimes.com, – Dinas PUPR Kota Bengkulu memasang plang status dan wewenang jalan di beberapa titik jalan seperti Jalan WR Supratman, Tugu Hiu, Hibrida dan P. Natadirja KM 6.

Pemasangan tersebut agar warga Bengkulu mengetahui status kewenangan jalan dan juga bisa membedakan status jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Rabu (16/3/2022)

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman menjelaskan, pemasangan plang status jalan berfungsi menjelaskan kewenangan jalan, terutama pada tugas pemeliharaan jalan dan warga juga akan tahu ke mana harus melaporkan apabila ada aduan terkait kondisi jalan yang rusak.

“Apabila menemukan kondisi jalan berlubang yang merupakan kewenangan Pemda Kota Bengkulu segera hubungi kami, insya allah Dinas PUPR akan memberikan pelayanan terbaik,’’ ungkap Noprisman.

Pemkot Bengkulu berupaya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bengkulu dengan beberapa program unggulan salah satunya program 1000 jalan mulus dan program Bengkulu religius dan bahagia. (Git)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version