
BencoolenTimes.com, – Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih Kabupaten Kepahiang Zurdinata didampingi kuasa hukumya Dede Frastien, SH.MH penuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Jumat (5/2/2021).
Zurdinata dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Rustam Efendi Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
Usai diperiksa penyidik, Zurdinata menegaskan akan melapor balik pelapor apabila laporan dugaan ijazah palsu yang disampaikan ke Polda Bengkulu tersebut tidak terbukti.
“Terkait konsekuensinya nanti, kalau tidak terbukti kita sudah pasti akan lapor balik. Karena sudah mencemarkan nama baik saya dan fitnah,” tegas Zurdinata.
Zurdinata membantah tuduhan ijazah palsu miliknya tersebut. Zurdinata menegaskan dirinya memiliki bukti otentik dan konkrit bahwa ijazah miliknya adalah ijazah asli.
“Sudah pastilah kita membantah, ijazah kita asli dan saya punya data yang otentik dan konkrit,” jelas Zurdinata.
Dede Frastien, SH.MH Kuasa Hukum Zurdinata menuturkan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya menghadirkan saksi pembanding dari saksi yang dihadirkan pelapor pada pemanggilan beberapa waktu lalu. Saksi pembanding yang dihadirkan terdebut untuk membantah tuduhan ijazah palsu Zurdinata yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kepahiang mendampingi Hidayatullah Sjahid cacat administrasi.
“Tuduhan pelapor kita bantah malalui saksi-saksi yang kita hadirkan dan bukti-bukti yang otentik yang sudah kita sampaikan kepada penyidik,” tegas Dede.
Dede menerangkan bahwa pihaknya saat hanya tinggal menunggu hasil kesimpulan dari penyidik terkait perkara dugaan ijazah palsu yang dilaporkan. Pihaknya berharap penyidik dapat secara objektif menyelidiki perkara ini, agar kejadian sama tidak terulang kembali. Karena Dede menyebutkan bahwa laporan dugaan ijazah palsu terhadap Zurdinata bukan pertama kalinya terjadi melainkan sudah beberapa kali dilaporkan.
“Ini sudah yang ketiga kali beliau (Zurditata), difitnah menggunakan ijazah palsu,” ucap Dede.
Dede menegaskan bahwa ijazah Zurdinata adalah ijazah asli karena sudah diakui lembaga yang berwenang. Ijazah itu sudah digunakan sejak 2004 lalu hingga saat Zurdinata menjabat sebagai Waka (Wakil Kepala) DPRD Kepahiang 2009.
Dede menambahkan, penyidik juga sudah datang ke Kepahiang untuk memeriksa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. (PPJ)





