
BencoolenTimes.com – Disidak (Inspeksi Mendadak) Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman pada Jumat pagi, 28 Februari 2025, ada pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 kg diatas HET (Harga Eceran Terendah).
Disidak Kapolres Rejang Lebong, Pangkalan LPG 3 Kg langsung diberi sanksi oleh pihak agen atau distributor LPG 3 Kg. Sidak dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sebagai bentuk antisipasi keresahan masyarakat menjelang Radaman dengan potensi kelangkaan LPG 3 Kg.
‘’Beberapa hari ini berkembang informasi bahwa masyarakat kesulitan mendapatkan pasokan LPG 3 Kg. Makanya hari ini bersama Pemkab Rejang Lebong, kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan sidak,’’ sampai Kapolres Eko disela-sela kegiatan sidak.

Hasil sidak, sebut Kapolres Eko, pada Agen atau Distributor LPG 3 Kg PT Putri Cempaka Lestari, tidak ditemukan indikasi penimbunan. Dimana stok LPG 3 Kg yang masuk keagen, langsung didistribusikan kepada masing-masing pangkalan.
‘’Kalau potensi penimbunan, belum kita temukan, karena ketika stok kuota sampai, langsung di distribusikan oleh agen kepada pangkalan yang mereka miliki,’’ sebut Kapolres Eko.
Hanya saja, sambung Kapolres Eko, saat sidah ada beberapa pangkalan yang ketahuan menjual LPG 3 Kg diatas HET. Sehingga langsung ditangani oleh agen bersangkutan.
‘’Ada pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 Kg diatas HET yan sudah ditentukan pemerintah dan tadi sudah langsung di berikan peringatan oleh agen atau distributor, berupa SP (Surat Peringatan) Satu,’’ sambung Kapolres Eko.
Ditambahkan Kapolres Eko, diimbau kepada seluruh pangkalan untuk tidak lagi menjual LPG 3 Kg dengan harga ditas HET. ‘’Pangkalan harus ikuti sesuai aturan dalam penjualan, karena sudah ada HET,’’ imbuh Kapolres Eko.
Pangkalan Langsung Disanksi
Sementara itu, Manager PT Putri Cempaka Lestari, Nowan, menegaskan bahwa, pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 Kg diatas HET, langsung mereka berikan sanksi.
‘’Kita sudah berikan sanksi langsung hari ini, yaitu SP satu dan jangan sampai ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,’’ ungkap Nowan.
Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, M.Sos memastikan, kedepan mereka akan semakin memperketat pengawasan.
‘’Dalam waktu dekat ini kita akan membuat Surat Edaran (SE) masalah penjualan LPG 3 Kg yang dijual ke pengecer. Karena nantinya pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian ESDM akan membuat aturan atau regulasi tentang sub pangkalan dan kita masih menunggu,’’ imbuh Anes.(OIL)





