Home Pemprov Bengkulu Diskominfotik Bengkulu Komitmen Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfotik Bengkulu Komitmen Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfotik Bengkulu
Keterangan: Foto Ilustrasi

BencoolenTimes.com – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, akurat dan terpercaya.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu yang baru, Dr. Hj. Nelly Alesa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

”Informasi publik adalah hak masyarakat, keterbukaan adalah tanggung jawab pemerintah,” tegas Nelly Alesa.

Nelly menjelaskan, Diskominfotik Provinsi Bengkulu saat ini memiliki dua kanal utama pelayanan, yakni Layanan Langsung dan Layanan Digital.

Layanan Langsung ini masyarakat dapat melakukan konsultasi informasi, permohonan informasi, pengaduan layanan, hingga pembinaan dan pendampingan di meja resepsionis dengan pelayanan cepat dan responsif. Layanan ini juga didukung barcode scan untuk registrasi tamu.

Sementara Layanan Digital terbagi dalam empat bidang utama, pertama, Bidang Hubungan Media, Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kedua, Layanan Media Center, Kerja Sama Media, Koordinator Media Sosial OPD, Layanan Sub-domain Website. Ketiga, Bidang Penyelenggaraan E-Government: Layanan E-Presensi, Layanan Internet, Layanan Video Conference, Layanan Aplikasi dan Bidang Statistik dan Persandian: Layanan Statistik Sektoral, Tanda Tangan Elektronik (TTE), Layanan Keamanan Cyber. Lalu, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik: PPID, SPAN-LAPOR, Publikasi Pembangunan.

Terkait permohonan informasi, data Diskominfotik mencatat permohonan informasi publik melalui Email PPID ppid.diskominfotik@bengkuluprov.go.id pada tahun 2025 sebanyak 1 permintaan dan tahun 2026 hingga bulan ini 0 permintaan. Sementara permintaan data di Portal Bengkulu Satu Data http://data.bengkuluprov.go.id meningkat signifikan dari 3 permintaan di tahun 2025 menjadi 35 permintaan di tahun 2026.

“‘Meskipun permohonan informasi melalui email PPID masih sangat sedikit, hal ini menunjukkan bahwa informasi publik telah banyak tersedia secara terbuka di website, media sosial, dan portal layanan kami. Sementara itu, meningkatnya permintaan data melalui Portal Bengkulu Satu Data menunjukkan kepercayaan dan pemanfaatan data oleh masyarakat dan berbagai pihak,” ujar Nelly.

Komitmennya sebagai pimpinan juga diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim sebagai wujud memastikan pengelolaan informasi publik dilaksanakan secara terstruktur, profesional dan berkelanjutan. SK tersebut meliputi SK Tim PPID, SK Tim Pengelola Media Sosial, SK Tim Podcast, dan SK Lainnya Dukungan Pengelolaan Informasi Publik.

”Melalui penetapan SK ini, kami memastikan setiap layanan informasi publik dikelola oleh tim yang kompeten agar dapat memberikan informasi yang mudah diakses, tepat, akurat dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Nelly.

Struktur PPID Pelaksana Tahun 2026 berdasarkan SK Nomor 08 Tahun 2026 dipimpin Pengarah Kepala Dinas, Penanggung Jawab Sekretaris Dinas, dan Koordinator Ketua Tim Pengelolaan Komunikasi Publik dengan tiga bidang yakni Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pengaduan, dan Bidang Layanan Informasi dan Kearsipan.

”Masyarakat sebenarnya tidak perlu mengetahui struktur organisasi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tambah Nelly.

Selain itu, untuk memperkuat kapasitas SDM, Diskominfotik telah menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Media Sosial bagi Masyarakat dan Pemerintah Tahun 2026 dengan total peserta kurang lebih 250 orang yang terbagi dalam tiga angkatan, yakni Angkatan I 18 Juni 2026 (±80 peserta), Angkatan II 25 Juni 2026 (±85 peserta), dan Angkatan III 4 Juli 2026 (±85 peserta).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman strategis dalam pengelolaan media sosial yang profesional, positif, dan bertanggung jawab untuk mendukung penyebaran informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat. (JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version