Home Pemprov Bengkulu Disnakertrans Bengkulu: Pengawasan TKA di PLTU Kewenangan Kemenaker, Daerah Berperan Sebagai Fasilitator

Disnakertrans Bengkulu: Pengawasan TKA di PLTU Kewenangan Kemenaker, Daerah Berperan Sebagai Fasilitator

Disnakertrans Bengkulu Pengawasan
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin

BencoolenTimes.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyatakan keberadaan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk yang bekerja di PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam pengawasan TKA karena sistem pemantauan terpusat di Kemenaker.

”Pada prinsipnya, TKA ini berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Kami di daerah hanya bersifat fasilitasi. Kami memegang aplikasi pemantauan tenaga kerja, namun server-nya berada di Jakarta,” ujar Syarifudin, Rabu, 21 Januari 2026.

Berdasarkan data dalam sistem pemantauan tersebut, hingga saat ini terdapat 25 warga negara asing yang tercatat aktif bekerja di Provinsi Bengkulu. Namun data tersebut bersifat dinamis karena tenaga kerja asing dapat keluar masuk sesuai kebutuhan perusahaan.

”Secara sistem, mereka ini keluar masuk. Namun yang bisa kami perbarui, per hari ini terdapat 25 tenaga kerja asing yang aktif di Provinsi Bengkulu,” katanya.

Syarifudin menjelaskan, pada tingkat kabupaten dan kota, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan keberadaan mereka melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), bergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.

”Untuk kota, mereka melapor ke PNBP atau PAD. Hal ini tergantung apakah daerah tersebut sudah memiliki peraturan daerah atau belum,” ujarnya.

Adapun terkait tenaga kerja lokal di PT TLB, Syarifudin menyebut sebagian besar pekerja merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. Pelaporan tenaga kerja lokal biasanya dilakukan setelah perusahaan penyedia jasa memenangkan kontrak kerja.

”Tenaga kerja lokal itu bersifat outsourcing. Biasanya pada Januari masih dilakukan proses evaluasi dan seleksi. Setelah itu, baru dilaporkan secara resmi,” kata dia.

Ia menambahkan, karena masih awal tahun, Disnakertrans Bengkulu masih menunggu laporan resmi dari perusahaan terkait jumlah dan komposisi tenaga kerja. Selain itu, operasional PLTU Bengkulu disebut masih berada dalam tahap evaluasi peralatan sebelum beroperasi penuh.

”Ini masih awal tahun, kami masih menunggu sampel laporan. Saat ini masih proses evaluasi alat-alat, dan operasional dilakukan secara bertahap,” pungkas Syarifudin. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version