BencoolenTimes.com, – Seorang Ibu Hamil (Bumil) inisial H (37) didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ruliansya Putra, SH.MH mendatangi Mapolres Bengkulu, Rabu (8/12/2021).
Ketdatangannya tersebut H melaporkan suaminya sendiri inisial D yang diduga telah mentelantarkannya, karena tidak memberikan nafkah baik kepadanya maupun pada bayi yang usia kandungannya sudah 7 bulan.
Korban H menjelaskan, dirinya menikah dengan suami sejak bulan April 2021 hingga sekarang tidak diberikan nafkah lahir dan batin.
“Padahal saat sekarang ini saya sangat membutuhkan nafkah, apalagi kebutuhan biaya pemeriksaan dan pengobatan janin sampai proses persalinan bayi nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ruliansya Putra, S.H. M.H mengatakan, kedatangannya ke Polres Bengkulu bersama kliennya yakni melengkapi berkas bukti menyatakan korban bahwa benar hamil.
“Memang betul bahwa kliennya sudah hamil selama 7 bulan lebih,” ungkapnya.
Selain itu, untuk tuntutan laporan tersebut meminta pertanggungjawaban dari pihak terlapor untuk memenuhi hak anak yang di dalam kandungan. Apalagi sebentar lagi anak tersebut mau lahiran.
“Karena dari awal hamil hingga usia kandungan 7 bulan lebih tidak ada pertanggungjawaban, setiap bulan kliennya mesti diperiksa di Rumah Sakit serta kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sama sekali tidak diberikan oleh terlapor. Intinya kami meminta pertanggungjawaban atas penelantaran terhadap klien kita,” tutupnya. (JRS)






