Home Info Kota Ditengahi Kapolresta Bengkulu, Demo di Disnaker Hasilkan  Kesepakatan

Ditengahi Kapolresta Bengkulu, Demo di Disnaker Hasilkan  Kesepakatan

BencoolenTimes.com, – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bengkulu bersama PT. Sinar Niaga Sejahtera  (Garuda Food) bersepakat bekerjasama untuk memberdayakan buruh bongkar muat barang.

Ada 12 poin kesepakatan dihasilkan setelah hearing berlangsung yang ditengahi oleh Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Polresta Bengkulu di kantor Disnakertrans Kota Bengkulu, Rabu, (4/10/2023).

Ketua DPC SBSI Kota Bengkulu, Rendra Ginting menjelaskan bahwa, selama bertahun-tahun mereka meminta kerjasama namun mendapatkan terus penolakan dengan berbagai alasan dari pihak perusahaan PT NSC.

“Sudah 3 tahun kita ingin bekerjasama di sana (PT NSC), namun tidak pernah diterima dengan seribu alasan,” papanya.

Setelah hearing yang difasilitasi Disnakertrans Kota Bengkulu bersama Polresta Bengkulu akhirnya menemukan hasil kesepakatan bahwa anggota SBSI Bengkulu diterima bekerja di PT NSC.

“Alhamdulillah dari mediasi tadi menghasilkan kesepakatan anggota SBSI diterima,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Disnakertrans Kota Bengkulu Firman Romzi mengungkapkan, dari hasil mediasi tadi ada 12 poin disepakati antara SBSI dengan PT NSC.

“Inilah kesepakatan kedua belah pihak dan kita berharap kerjasama ini berjalan dengan lancar,” tukasnya.

Turut hadir Kapolresta Bengkulu, Kombespol Aris Sulistyono,SH.,MH dan LBH PT NSC. (JRS)

Berikut beberapa poin kesepakatan antara SBSI dengan PT NSC :

1. Serikat buruh hanya mengerjakan 25 armada/bulan.

2. Nilai upah per armada sebesar Rp 200 ribu.

3. Personil per armada hanya 2 orang yang mengerjakan.

4. Personil serikat buruh wajib menyerahkan identitas atau kartu anggota dan melampirkan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Apabila ada uang asap maka sopir harus memberikan kepada anggota serikat buruh.

6. Serikat buruh wajib mematuhi SOP yang ada di PT NSC.

7. Serikat buruh bukan karyawan PT NSC.

8. Personil buruh bukan merupakan tanggung jawab PT NSC

9. Apabila ada kecelakaan kerja maka tanggung jawab serikat buruh.

10. Apabila ada kehilangan dan kerusakan disebabkan oleh personil buruh maka menjadi tanggung jawab SBSI.

11. Apabila ada tindakan kriminal maka akan diproses oleh PT SNC.

12. Tidak ada lagi biaya lain diluar pungutan jasa.

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version