Home Hukum Diusut Kejati, Proyek Rekontruksi Jalan di Mukomuko Diduga Tak Sesuai Kontrak

Diusut Kejati, Proyek Rekontruksi Jalan di Mukomuko Diduga Tak Sesuai Kontrak

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH.

BencoolenTimes.com, – Pengusutan dugaan korupsi kegiatan rekontruksi jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Perkara sudah pada tahap penyidikan. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek secara bergilir akan diperiksa penyidik. Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu.

“Sudah kita naikkan ke penyidikan, otomatis semua yang sudah kita mintai keterangan kita jadikan saksi. Pihak yang akan kita periksa sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Rabu (23/11/2022).

Sekadar informasi, baru-baru ini, Tim penyidik Kejati Bengkulu memeriksa Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko yakni Budiarto sebagai saksi.

Diketahui, perbuatan melwan hukum yang ditemukan dalam penyidikan yakni diduga pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Tiga paket pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang- Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya.

Jalan anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.

Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja-Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah – Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari.

Terakhir, peningkatan Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan yakni CV Cakra Manunggal dan CV.Pribia. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version