Home Hukum DPO Curas Dibekuk

DPO Curas Dibekuk

BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap TI (27) warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Sabtu, (20/08/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo mengatakan, tersangka TI melakukan aksinya terhadap korban Riki Awaludin (16) seorang pelajar di Jalan Flamboyan 1 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Modus tersangka dalam melakukan aksi Curas berawal Korban dan temannya sedang duduk rumah kosan kawannya di TKP. Setelah itu datanglah 6 orang laki-laki yang tidak di kenal datang dan langsung menodongkan senjata tajam kepada korban dan temannya.

Lalu terduga pelaku langsung mengambil HP korban sebanyak 2 buah dan langsung melarikan HP tersebut.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti HP, 1 Senjata Tajam, 1 buah sarung Keris, 3 Unit Sepeda Motor,” katanya. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version