Home Info Kota DPR RI Dukung Kejati Tuntaskan Kasus Replanting

DPR RI Dukung Kejati Tuntaskan Kasus Replanting

Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i.

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 senilai Rp 150 miliar yang saat ini ditangani Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendapat perhatian dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Saat pertemuan singkat dengan Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH, Komisi III DPR RI minta kasus dugaan korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara segera dituntaskan karena kerugian keuangan negaranya cukup besar mencapai Rp 13 miliar.

Selain itu, Komisi III juga minta Kejati Bengkulu tidak tebang pilih dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Sementara mengenai pro kontra adanya salah seorang tersangka dugaan korupsi replanting sawit ada yang dilantik Kades, menurut Komisi III hal tersebut tidak masalah.

“Kita Komisi III pada dasarnya meminta perkara hukum diproses sampai tuntas tanpa tebang pilih atau pandang bulu. Kalau untuk pelantikan kepala desa itu ada aturannya. Tapi kalau hal mendapatkan hukuman Komisi III menduking untuk dituntaskan,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi’i, Senin (8/8/2022).

Untuk diketahui, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memalsukan sejumlah dokumen penerima bantuan program replanting sawit antara lain KartuTanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Bahkan, penggunaan dana bukan untuk kebun sawit tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk  hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan-perkebunan.

Total dana dana replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 mencapai Rp 139 miliar lebih dengan total kelompok tani penerima sebanyak 28 kelompok tani. Satu kelompok tani mendapatkan dana bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per hektare dengan luas lahan minimal tidak boleh lebih dari 4 hektar.

Sementara akibat perbuatan yang dilakukan ke 4 tersangka tersebut kemudian di jerat pasal 2, 3 undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junchto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version