
BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terima kunjungan sejumlah mahasiswa jurusan komunikasi Universitas Dehasen Bengkulu di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/12/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, S.IP, MAP langsung menerima kunjungan para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka terhadap kegelisahannya ada kampanye di dalam lingkungan kampus.
“Mereka gelisah, karena hari ini kampus dijadikan tempat politik praktis seperti kampanye Presiden, DPD maupun DPR di Bengkulu ini. Alasan mereka, hal ini akan membuat perpecahan antar mahasiswa dan dosen sehingga tidak kompak lagi dalam mengawal demokrasi,” ujar Dempo.
Menanggapi itu, Dempo menjelaskan di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye dibolehkan untuk peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan (Kampus) dengan tidak membawa atribut.
“Peserta pemilu tidak boleh membawa atribut, nomor urut, logo partai dan harus ada izin dari pihak lembaga kampus serta KPU,” jelasnya.
Menurutnya, kampus memiliki peran penting dalam pendidikan politik untuk memberikan pencerdasan dan pencerahan bagi mahasiswa dalam membedah visi pikiran peserta pemilu yang ikut kontestasi politik pemilu 2024.
“Artinya, saat kampanye di kampus harus diberikan ruang seluruh peserta pemilu. Misal Capres, maka ketiga Capres itu harus diundang, kalau tidak memungkinkan Capres-nya bisa diwakilkan Jubir-nya. Maksud saya jangan tunggal yang diundang,” ungkap Dempo.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Komunikasi Universitas Dehasen Bengkulu, Nadihandani menyampaikan ditemukan ada atribut kampanye peserta pemilu yang menggunakan fasilitas kampus. Seperti memasang baliho dan spanduk di lingkungan kampus.
“Memasang sepanduk di pos satpam dan parkir kampus. Yang artinya ini memakai fasilitas kampus,” tukasnya. (JRS)