Home Info Daerah Lebong DPRD Provinsi Bengkulu Gelar RDP Terkait Kematian Pekerja di PT. MPM

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar RDP Terkait Kematian Pekerja di PT. MPM

DPRD Provinsi Bengkulu
KEMATIAN: DPRD Provinsi Bengkulu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian pekerja atau karyawan di PT. Mega Power Mandiri (MPM) di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

BencoolenTimes.com – DPRD Provinsi Bengkulu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian pekerja atau karyawan di PT. Mega Power Mandiri (MPM) di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

DPRD Provinsi Bengkulu gelar RDP pada Senin, 6 Juli 2026, yang dihadiri keluarga karyawan (Almarhum Dovi Febri Yenzi) PT. MPM, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong sekaligus Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin.

DPRD Provinsi Bengkulu gelar RDP, juga dihadiri Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, pihak Kelurahan Turan Lalang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri dan Direktur PT. MPM, Imandio beserta jajaran.

RDP ini terkait pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta penanganan kasus kecelakaan kerja yang menimpa almarhum Dovi Febri Yenzi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat dipimpin Barli Halim bersama Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina serta dihadiri anggota Komisi IV, diantaranya Suprisman, Paman Dayat, Epriya, Berlian Utama Harta dan Darhan.

Dalam rapat tersebut, Barli Halim bersama Wakil Ketua Komisi IV Zulasmi Octarina menegaskan, meskipun hak-hak korban dipenuhi, namun persoalan ini tidak boleh dianggap selesai begitu saja. DPRD menilai kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terulang.

‘’Rekomendasi Dinas Nakertrans sudah dijalankan dan santunan telah diberikan. Namun, ini harus menjadi catatan penting bagi semua pihak. Penerapan K3, perlindungan tenaga kerja, serta jaminan bagi pekerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegas Barli.

Sementara itu, Penjabat Sekda Lebong, Syarifuddin menjelaskan, Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu telah menyerahkan Nota Pemeriksaan I kepada PT. MPM yang memuat sejumlah kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan ahli waris.

‘’Mulai dari santunan kematian, perlindungan penghasilan melalui dana pensiun, hingga beasiswa pendidikan bagi anak korban,’’ kata Syarif kepada wartawan.

Syarif menyebut, Pemkab Lebong turut hadir untuk memastikan seluruh hak keluarga korban benar-benar diserahkan. ‘’Kami hadir mewakili Bupati Lebong untuk menyaksikan penyerahan santunan kecelakaan kerja,’’ sebut Syarif.

‘’Total bantuan yang diterima ahli waris kurang lebih Dua Ratus Juta Rupiah (Rp 200.000.000), terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, hingga beasiswa bagi anak korban,’’ sambung Syarif.

Syarif juga mengapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga hak keluarga korban terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. ‘’Alhamdulillah, warga kita yang bekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang,’’ ungkap Syarif mengapresiasi.

Syarif turut menyampaikan permohonan maaf Bupati Lebong Azhari yang tidak dapat menghadiri rapat. Meski demikian, menurutnya sejak awal Bupati telah menginstruksikan agar penanganan kasus kecelakaan kerja di kawasan bendungan PT. MPM yang terjadi sekitar satu bulan silam, harus dikawal hingga tuntas.

Syarif mengingatkan, agar seluruh perusahaan lebih serius menerapkan standar keselamatan kerja, terutama pada lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi.

‘’Kami mengimbau seluruh perusahaan agar lebih memperhatikan penerapan K3. Di lokasi tersebut terdapat turbin yang memiliki risiko tinggi sehingga perlu langkah antisipasi dan perlindungan maksimal bagi para pekerja,’’ imbau Syarif.

Sementara itu, Direktur PT. MPM, Imandio menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan seluruh pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Imandio, perusahaan bersikap kooperatif sejak awal dan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja.

‘’Kami telah melakukan evaluasi terhadap penerapan K3, mulai dari SOP hingga sertifikasi. Hasil evaluasi tersebut akan kami sampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan,’’ ucap Imandio.

Imandio tidak lupa menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Dovi yang telah mengabdi sebagai operator di PT. MPM selama belasan tahun. Selain santunan yang telah diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga berkomitmen memberikan bantuan pendidikan kepada kedua anak almarhum.

‘’Perusahaan akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Tiga Juta Rupiah (Rp 3.000.000) setiap tahun, hingga kedua anak almarhum menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi,’’ sampai Imandio.

Pada kesempatan yang sama, istri almarhum Dovi, Lusi, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarganya.

Lusi mengapresiasi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Dinas Nakertrans Kabupaten Lebong, BPJS Ketenagakerjaan, serta PT MPM. ‘’Saya sebagai istri almarhum mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarga kami,’’ ucap Lusi.

Usai rapat, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada ahli waris, meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa senilai Rp 172 juta.

Selain itu, juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, serta manfaat jaminan pensiun yang akan diterima secara berkala setiap bulan.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version