Home Hukum Dua Oknum Anggota Polres Benteng Kena OTT, Begini Penjelasan Kabid Humas

Dua Oknum Anggota Polres Benteng Kena OTT, Begini Penjelasan Kabid Humas

Dua Oknum Anggota
Kabid Humas, Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur

BencoolenTimes.com – Dua oknum anggota Polres Benteng, yang diinformasinya diamankan Polda Bengkulu di area PT. Riau Angrinda Agung (RAA) pada Jumat, 30 Januari 2026 lalu, benar adanya. Ini berdasarkan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, Minggu, 1 Januari 2026.

Upaya tersebut merupakan bentukan penegakan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sehingga Polda Bengkulu melakukan tindakan tegas terhadap oknum personel yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Tindakan tersebut diwujudkan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terhadap dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah.

Kabid Humas menjelaskan, bahwa OTTP Bid Propam Polda terhadap dua personel Polres Benteng tersebut dilakukan  Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya juga dibenarkan, yaitu di area PT. RAA, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Adapun dua oknum anggota Polri yang diamankan dalam OTT tersebut masing-masing berinisial AIPTU MR personil Polres Bengkulu Tengah, serta BRIGPOL MO personil Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.

‘’Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri dan setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku,’’ tegas Kabid Humas.

‘’Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,’’ sambung Kabid Humas.

Diungkapkan Kabid Humas, kronologis kejadian bermula dari informasi yang diterima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait adanya dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polri yang sedang melaksanakan pengamanan di PT. RAA.

Dimana sebelumnya, Rabu, 28 Januari 2026, terjadi dugaan pencurian di area perkebunan tersebut yang melibatkan lima orang masyarakat. Dari lima orang tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor.

‘’Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota tersebut diduga meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus sepeda motor yang diamankan,’’ ungkap Kabid Humas.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Sugeng Pujihartono menyampaikan bahwa, kedua personel yang diamankan dalam OTT tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

‘’Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap kedua personel tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,’’ tegas Kabid Propam.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version