Home Hukum Dua Pejabat UKPBJ Bengkulu Selatan Diperiksa Kejati Soal Dugaan KKN Proyek Rp...

Dua Pejabat UKPBJ Bengkulu Selatan Diperiksa Kejati Soal Dugaan KKN Proyek Rp 45 Miliar

Ketua UKPBJ Pemkab Bengkulu Selatan Rasidi usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Orang pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memenuhi panggilan penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (24/4/2021).

Dua orang yang memenuhi panggilan penyidik tersebut yakni Ketua UKPBJ Bengkulu Selatan Rasidi dan Kasubag UKPBJ Bengkulu Selatan Hengki Perdana.

Pemanggilan oleh Kejati Bengkulu tersebut tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu.

Didalam laporan itu diketahui 52 paket fisik pembangunan gedung TK, SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan tahun 2021 senilai Rp 45 miliar diduga sudah ditentukan pemenang lelangnya oleh UKPBJ setempat.

Deni Irawan dari CV Adena Putra Cempaka dan Rasidi Ketua UKPBJ Bengkulu Selatan saat menunggu giliran diperiksa penyidik

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Deni Irawan dari CV Adena Putra Cempaka yang turut diperiksa dan dimintai diklarifikasi oleh penyidik Kejati.

Deni Irawan mengungkapkan dirinya merupakan salah satu pihak yang mengikuti tander proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.

Deni Irawan menyebut dalam proses tander itu ada dugaan kecurangan.

“Iya (ikut tander) yang kalah, ada kecurangan pada panitia lelang, dari sistem penentu lelang masalah dokumen pengadaan, sudah di reposisi oleh mereka dan cara mereka evaluasi. Nanti saya ke dalam (ruang penyidik) untuk diklarifikasi sama dari pihak yang terkait (penyidik),” kata Deni Irawan.

Saat ditanya, selain dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) apakah kemungkinan ada dugaan gratifikasi, fee didepan muka? Deni Irawan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui soal itu, dirinya mempercayakan semuanya kepada penyidik untuk mengungkapnya.

“Nah kita belum tau, nanti kita, penyidik bisa membuktikan hal itu, paket proyeknya Rp 2, 5 miliar dalam rehap SMP, kalau yang saya dipanggil ini ada satu kegiatan, indikasinya seperti itu (sudah ada pemenang lelang duluan),” ungkap Deni Irawan.

Sementara usai diperiksa dan memberikan klarifikasi pada tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Kepala UKPBJ Pemkab Bengkulu Selatan Rasidi mengatakan, pihaknya sudah bekerja secara profesional dalam melakukan pelelangan seluruh paket pekerjaan di Dinas Disdikbud tahun 2021.

“Kalau berdasarkan laporan anak buah saya, itu sudah dilakukan secara profesional, jadi tidak ada itu (dugaan KKN atau yang lainnya) itu kita klarifikasi, tidak ada indikasi, kalau secara tekni di Kelompok Kerja (Pokja) yang lebih paham,” kata Rasidi.

Rasidi menuturkan, saat ini proyek itu tinggal pengerjaan, yang keseluruhannya adalah pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung SD, SMP dan TK, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sudah di Dinas posisinya, seluruhnya fisik, menggunakan dana DAK tahun 2021,” ucap Rasidi.

Sementara tim penyidik pidsus kejati bengkulu masih akan terus melakukan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak termasuk tim Pokja yang mengetahui prose  lelang 52 item paket pekerjaan fisik Disdikbud Bengkulu Selatan tahun 2021 senilai Rp 45 miliar. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version