Home Hukum Dua Pemuda Diciduk Polda Usai dari Lokalisasi

Dua Pemuda Diciduk Polda Usai dari Lokalisasi

Tersangka

BencoolenTimes.com, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial Ce (21) dan AS (20) warga Kelurahan Panorama, atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kapuas Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Rabu, (27/1/2021).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu dipinggir jalan dengan dibungkus plastik klip bening.

“Saat ditemukan satu paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening berada dipinggir jalan,” kata Sudarno.

Kronologis penangkapan terjadi berawal dari anggota Polda Bengkulu mendapatkan informasi bahwa sedang maraknya transaksi narkoba disekitaran RT 8 (Lokalisasi Pulau Bai), Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian ke TKP.

Setelah dilakukan pengintaian petugas melihat dua orang mencurigakan keluar dari (Lokalisasi Pulau Bai) dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Lingkar Barat.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku di Jalan Kapuas Raya Kelurahann Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Saat akan dilakukan penangkapan terhadap CE (21) dan AS (20) warga Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. CE kedapatan membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

AS pun tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah mereka.

“AS mengaku dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu itu dibeli dari MA yang juga sudah dilakukan penangkapan,” ungkap Kabid Humas.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu, bersama dengan tersangka.

Hasil dari penangkapan kedua pelaku tersebut tim Sat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu didalam plastik klip bening ukuran kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha mio warna biru dengan Nomor Polisi BD 5585 YD.(PPJ)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version