BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan penjualan aset lahan seluas 8,6 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di kawasan Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu dengan dua orang terdakwa Dewi Hastuti selaku pengembang dan Malidin Sena selaku Lurah Bentiring Kota Bengkulu.
Sidang yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Riza Fauzi tersebut dengan agenda putusan atau vonis terhadap dua terdakwa, Kamis (4/2/2021).
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 2 dakwaan primer Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun dalam putusan tersebut ada sedikit berbeda untuk terdakwa Dewi Hastuti yang dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar dan apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
“Meskipun ada berbeda pendapat dari Ketua Majelis Hakim namun kembali pada suara terbanyak dan menjatuhi hukuman tersebut kepada para terdakwa.Terhadap putusan ini tentu kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk langkah-langkah selanjutnya karena ada waktu untuk fikir-fikir,” kata Yuli Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Diketahui, vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Malidin Sena hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Dewi Hastuti 7 tahun 6 bulan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam tuntutan Dewi Hastuti juga dibebankan membayar uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar. Apabila uang tidak dibayar maka diganti dengan 3 tahun 8 bulan penjara. (Bay)
Simak liputannya di Kanal BDTV





