Friday, September 13, 2024
spot_img

Dua Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Benteng Kabarnya Dibebaskan Polda Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Kabarnya, dua tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yakni Kisno Sitorus alias Opung selaku operator alat berat dan Melvi selaku koordinator lapangan bebas demi hukum.

Informasi didapat, dibebaskannya kedua tersangka lantaran masa penahanan keduanya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP, yang mana pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

“Kabarnya bebas demi hukum, karena masa penahanannya habis. Jadi kedua tersangka yang sempat ditahan, sekitar beberapa minggu lalu dibebaskan sama Polda,” kata sumber media ini yang dirahasiakan identitasnya, Rabu 9/8/2023).

Bahkan, kabarnya, satu tersangka yakni Kisno Sitorus, perkaranya dihentikan penyidik atau SP3.

“Yang SP3 kabarnya satu orang, yang operator,” kata sumber media ini.

Berkaitan hal ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Polda Bengkulu selaku pihak yang menangani perkara. Media ini telah mengonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui pesan whatsApp, Selasa (8/8/2023) namun tidak mendapatkan respon. Kemudian media kembali lagi menghubungi melalui telepon WhatsApp, Kamis (10/8/2023). Sayangnya juga tidak mendapatkan kererangan hingga berita ini ditayangkan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berpotensi mandeg. Pasalnya, penyidik kesulitan memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menjerat pihak lainnya termasuk terduga pemodal tambang tersebut sesuai petunjuk jaksa.

Berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah diterima jaksa untuk diteliti. Kemudian jaksa peneliti mengembalikan berkas dengan memberikan petunjuk kepada penyidik. Setelah itu, berkas dikirim kembali oleh penyidik. Namun setelah diteliti kembali, ada petunjuk jaksa mengenai pasal jucto 55, keterlibatan pihak lain belum dipenuhi, sehingga berkas dikembalikan lagi kepada penyidik, dan hingga kini berkas belum diterima lagi oleh JPU.

“Apabila dalam hal ini penyidik tidak bisa memenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka JPU akan menerbitkan surat P20 dalam hal ini mengembalikan SPDP kepada pihak penyidik. Artinya, semua kewenangan dan tanggungjawab kembali kepada penyidik karena berkas belum bisa diterima,” kata Zainal Efendi, JPU Kejati saat diwawancarai belum lama ini.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini, Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 2 tersangka juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

Peran masing-masing tersangka ini, selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat. Penambangan batu bara diduga ilegal itu dilakukan sejak bulan November 2022 lalu. Modusnya, tersangka melakukan penambangan ilegal dengan menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator.

Setelah batu bara digali, tersangka kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara hasil penambangan ilegal tersebut dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

Tersangka menjual batu bara hasil penambangan tanpa izin dengan menggunakan legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus pengangkutan dan penjualan batu bara, tersangka menggunakan perusahaan atas nama CV. Laksita Buana, termasuk jasa angkutannya. (BAY).

Related Articles

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!