Home Info Daerah Dugaan Korupsi BPNT, Kejari Mukomuko Periksa Saksi dari Kemensos

Dugaan Korupsi BPNT, Kejari Mukomuko Periksa Saksi dari Kemensos

Penyidik Kejari Mukomuko saat Memintai Keterangan Saksi

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu terus gencar mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2020.

Teranyar, penyidik Pidsus Kejari Mukomuko memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari  Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dan Ahli dari Kemenko Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Saksi dari Kemensos yang diperiksa penyidik yakni EM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Plt. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Ditjen FM Wilayah I Kemensos RI tahun 2021.

Sedangkan dari ahli yakni NB selaku Anggota Tim Perumus Pedoman Umum BPNT/Program Sembako dari Kementerian Koordinator PMKRI. Kedua saksi diperiksa di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

“Kami penyidik pada 19 Mei 2022 ke Jakarta melakukan pemeriksaan saksi dari Kementrian Sosial. Pemeriksaan dilakukan karena kita ingin mengetahui proses pencarian anggaran BPNT di Kabupaten Mukomuko,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH.MH.

Andi Setiawan menambahkan, sedangkan terkait dengan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya ingin mengetahui apakah penyaluran BPNT di Kabupaten Mukomuko sesuai prosedur atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, total dana penyaluran BPNT mulai dari bulan September 2019, sampai dengan September 2021 mencapai Rp 40 miliar dan ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Selain itu, Kejari Mukomuko akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara kasus dugaan korupsi BPNT Mukomuko. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version