Home Hukum Dugaan Penggunaan HP di Lapas Curup Kembali Mencuat

Dugaan Penggunaan HP di Lapas Curup Kembali Mencuat

Dugaan Penggunaan HP
HANDPHONE: Dugaan penggunaan HP (Handphone) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali mencuat.

BencoolenTimes.com – Dugaan penggunaan HP (Handphone) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali mencuat.

Dugaan penggunaan HP di Lapas Kelas IIA Curup kembali mencuat setelah beredarnya sebuah video vira di Media Sosial (Medsos) yang diduga memperlihatkan WBP Lapas menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas.

Rekaman video yang memperlihatkan diduga WBP Lapas Curup sedang berkomunikasi menggunakan HP lengkap dengan Earphone warna putih di telinganya tersebut, memicu sorotan publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di dalam Lapas Curup.

Video tersebut beredar melalui grup Facebook Curup Kota Idaman. Dalam unggahan yang menyertai rekaman itu, seorang warganet mempertanyakan bagaimana telepon genggam diduga masih dapat digunakan oleh warga binaan di tengah komitmen pemberantasan handphone, pungutan liar dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Unggahan itu kemudian ramai mendapat tanggapan dan sejumlah warganet mendesak pihak Lapas Curup mengusut asal-usul video, memastikan lokasi dan waktu perekaman.

Serta meminta Lapas Curup menelusuri bagaimana telepon genggam tersebut diduga bisa berada di tangan warga binaan jika rekaman itu terbukti dibuat dari dalam lapas.

Sorotan publik semakin tajam karena telepon genggam merupakan barang yang dilarang dimiliki dan digunakan warga binaan. Keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas dinilai berpotensi membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan komunikasi untuk melakukan tindak pidana dari balik jeruji.

Munculnya video tersebut juga memicu tudingan di media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas dalam masuknya telepon genggam ke dalam lapas. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan secara menyeluruh.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version