Home BDTV Edarkan Sabu, Petani Rejang Lebong Diringkus

Edarkan Sabu, Petani Rejang Lebong Diringkus

BencoolenTimes.com, – CA (25) warga Kelurahan Bringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi  Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Lantaran diduga menjadi pengedar narkoba golongan satu jenis sabu.

Pria yang kesehariannya berbrofesi sebagai petani tersebut ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021) menerangkan, penangkapan CA berdasarkan Laporan polisi nomor: LP / A – 190 / V / 2021 / SPKT. Sat RESNARKOBA / RES RL / POLDA BENGKULU, tanggal 27 Mei 2021. Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil identitas dan keberadaan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

Tak mau buang waktu, tim Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti 28 paket berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik bening, 1 kotak pensil warna pink, 1 kotak rokok Bold, 1 kotak warna kuning, 5 skop plastik, 1 pak plastik klip kecil, uang tunai sejumlah Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan satu unit handpone.

“Terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Rejang Lebong. Yang bersangkutan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu  sebagaimana yang di maksud dalam pasal 112  Ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Susilo. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version