BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa Robert Irawan dalam waktu dekat akan disidangkan pasca Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu 14 januari 2021 membatalkan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa dan memerintahkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu segera memeriksa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Terkait dibatalkannya putusan sela itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memerintahkan untuk menyidangkan perkara tersebut yakni pemeriksaan saksi-saksi pada 5 April 2021 di Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther, didampingi Ketua Tim JPU Kejati Bengkulu Wenharnol, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3/2021).
Terkait dengan meninggalnya pelapor, Marthin Luther mengungkapkan, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Terdakwa tetap disidangkan berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada.
“Terkait pelapor yang meninggal dunia tidak menghapus tindak pidana, terdakwa tetap disidangkan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada,” jelas Marthin Luther.
Untuk diketahui sebelumnya, pada tanggal 18 november 2020 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim Riza Fauzi mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Robert Irawan melalui Kuasa Hukumnya Made Sukiade.
Majelis Hakim menilai bahwa dugaan pemalsuan dokumen HGU seluas 92 hektar yang diduga melibatkan Robert Irawan adalah ne bis in idem atau majelis hakim tidak dapat mengadili perkara yang sama untuk keduakalinya.
Diketahui, kasus ini ditangani Polda Bengkulu, pada 1 Februari 2019 lalu, penyidik Polda Bengkulu menetapkan Robert Irawan yang merupakan manajer peternakan PT. Suminar Agung sebagai tersangka.
Diduga dalam kasus jual beli lahan HGU seluas 92 hektare di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah ada pihak penjual dan juga pihak pembeli.
Dari data yang berhasil dihimpun, diduga yang membeli adalah AF selaku Direktur PT Agra Sawitindo serta ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diduga mengesahkan jual beli tersebut. Karena lahan yang dijual itu adalah sertifikat HGU. (Bay)






