BencoolenTimes.com – Seorang pria yang merupakan residivis berinisial RI (36) warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, sepertinya tidak jera, meskipun sudah 4 kalu masuk penjara. RI kembali melakukan aksi pencurian disertai pemberatan (Curat) dan kembali tertangkap oleh Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang.
Diungkapkan Kapolsek Ujan Mas, Iptu Dody Hariyala, aksi Curat pelaku dilakukan pada 5 Oktober 2024. Korbannya adalah, Wawan Triono (36), yang merupakan tetangga satu dengan pengan pelaku di Desa Suro Muncar.
Akibat kejadian tersebut, sambung Kapolsek, korban kehilangan 3 unit handphone berbagai merk dan uang sejumlah Rp 300 ribu, serta barang lainnya. ‘’Pelaku berhasil kita amankan pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024 di rumahnya,’’ sampai Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku diketahui merupakan residivis dan sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu aksi Curat. Tahun 2018, pelaku divonis 1 tahun karena melakukan aksi pencurian motor di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi dan tahun 2020 kembali di vonis 1 tahun 5 bulan karena kasus yang dan TKP nya juga di Kelurahan Durian Depun.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, tersangka kembali di vonisi 1 tahun 7 bulan karena melakukan aksi pencurian sepeda dan perabotan. Bahkan tahun 2022, tersangka kembali melakukan aksi curanmor serta 2 karung cabe di Kelurahan Durian Depun hingga divonis 2 tahun 10 bulan.
‘’Tersangka ini bisa dibilang memang spesialis Curat dan sudah keluar masuk penjara. Ternyata pelaku ini memang tidak kapok, sehingga saat bebas, kembali melakukan aksi Curat lagi,’’ ungkap Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka diamankan bersama barang bukti. ‘’Tersangka diamankan bersama tiga unit handphone dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,’’ imbuh Kapolsek.(OIL)






