BencoolenTimes.com, – Seluruh fraksi DPRD Kota Bengkulu menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu.
Enam Raperda itu diantaranya, Raperda pengarustamaan Gender, Raperda pembangunan industri, Raperda pengelolaan air lomba logistik, Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pengelolaan pelayanan.
Lalu perubahan Perda nomor 26 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan Raperda pencabutan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.

Keenam Raperda tersebut disetujui saat rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD kota Bengkulu Suprianto didampingi Wakil Ketua l Marliadi dan Wakil Ketua ll Alamsyah yang diikuti anggota DPRD Kota Bengkulu, Selasa (8/11/2022).
Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menyampaikan, terimakasih kepada eksekutif atas jawaban Walikota yang telah disampaikan.

“Semoga semua dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku serta berjalan dengan lancar sesuai apa yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Suprianto.
Sementara itu, Walikota Bengkulu diwakili Sekretaris Daerah (Sesda) Arif Gunadi mengungkapkan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Bengkulu yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap enam Raperda.

“Atas nama Walikota Bengkulu, mengucapkan terimakasih dan semoga ke depan koordinasi yang telah dibangun dengan baik menjadi upaya persepsi dalam memajukan Kota Bengkulu,” kata Arif Gunadi. (JRS/Adv)






