BencoolenTimes.com – Estimasi Kerugian Negara (KN) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian fasilitas pinjama atau kredit salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, mencapai Rp 1,689 Triliun lebih.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menetapkan 6 tersangka. Masing-masing, WS selaku Direktur di PT. BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode 2011 sampai sekarang.
Kemudian, MS selaku Komisaris PT. BSS periode 2016 sampai 2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2013 dan ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2010 hingga 2012.
Serta ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank Plat Merah Tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2011 hingga 2019.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Estimasi KN sebesar Rp 1,689 Triliun tersebut, dikurangi nilai asset yang telah dilakukan pelelangan, serta disita oleh penyidik yang nilainya mencapai Rp 506,15 Miliar.
’’Maka dari pengurangan nilai tersebut, Estimasi KN mencapai Satu Triliun, Seratus Delapanpuluh Tiga Miliar, Tigaratus Duapuluh Tujuh Juta, Empatratus Sembilanpuluh Dua Ribu, Sembilanratus Delapanpuluh Tiga rupiah, Tujuh Puluh Empat Sen,’’ rinci Vanny.
Untuk Modus Operandi, ungkap Vanny, diawali pada tahun 2011, PT. BSS melalui direktur (Tersangka WS), mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp 760.856.000.000.
Selanjutnya, PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen WS, mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013, perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677 Miliar.
’’Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait. Hal ini untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,’’ ungkap Vanny.
Dilanjutkan Vanny, pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis Bank Plat Merah. Selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Ditambahkan Vanny, PT. SAL dan PT. BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja. Rinciannya, Total Plafond PT. SAL Rp 862,250 Miliar dan Total Plafond PT. BSS Rp 900,666 Miliar. ’’Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit, saat ini mengalami kolektabilitas 5 alias Macet,’’ imbuh Vanny.(OIL)



