BencoolenTimes.com, – Sederet fakta baru tentang kasus kematian 3 pengunjung karaoke Ayu Ting Ting (ATT) diduga karena Minuman Keras (Miras) oplosan terungkap dalam rekontruksi yang dilaksanakan Tim Satreskrim Polres Bengkulu, Selasa (26/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH. SIk menjelaskan, rekontruksi yang memerankan 22 adegan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, tim mendapatkan fakta baru. Berdasarkan adegan ke 14 bahwa para pengunjung 2 kali memesan Miras dari luar.
Sejauh ini untuk tersangka masih satu orang dan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.
“Korban meninggalnya di Rumah Sakit, tapi minum disini,” kata Malau.
Hasil rekontruksi tersebut guna penyusunan berkas perkara tersangka AR selaku penjual Miras yang turut dihadirkan dalam rekontruksi.
Peristiwa kematian 4 pengunjung usai karaoke di ATT Bengkulu beberapa waktu lalu mengundang perhatian publik. Usai peristiwa itu mencuat ke Publik, Pemkot Bengkulu melalui istansi terkait sidak dan menyatakan melakukan penutupan sementara, dan selang beberapa hari karaoke ATT kembali dibuka.
Tak berhenti sampai disitu, kematian pengunjung karaoke ATT itu berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, Pemilik Karaoke ATT dan Manajemen Karaoke ATT atas dugaan kelalaian atau kealpaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana. Kasus yang diporkan keluarga korban tersebut ke Polda Bengkulu namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Bengkulu.(Bay)






