Home Hukum FGD, Kejati Tekankan Penegakan Hukum Adil Bagi Korban Tindak Pidana

FGD, Kejati Tekankan Penegakan Hukum Adil Bagi Korban Tindak Pidana

FGD yang dilaksanakan Kejati dalam rangka HBA ke 63 tahun.

BencoolenTimes.com, – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penggabungan Penuntutan Perkara Pidana dan Ganti Kerugian” di Aula Kejati Bengkulu, Senin (17/72023).

Latar belakang dilaksanakannya FGD tersebut karena dalam praktek penegakan hukum pidana seringkali kepentingan korban belum sepenuhnya diakomodir, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses penyelesaian perkara.

Perserta FGD Kejati Bengkulu.

Oleh sebab itu, dalam membahas persoalan tersebut, empat orang narasumber dihadirkan baik secara online maupun offline. Para narasumber berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi dan penegak hukum.

Keempat narasumber tersebut antara lain, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih, S.H, M.H, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Manager Nasution, MA, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu Agus Hamzah, S.H., M.H, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang sekaligus Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Dr. Fachrizal Affandi, S.H. S.Psi, M.H.

Kajati Bengkulu saat membuka FGD sekaligus memberikan pengarahan kepada para Jaksa.

Kegiatan FGD tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. Kajati menekankan kepada para Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk berani bersikap progresif dalam menerapkan kewenangan penggabungan ganti kerugian dalam tuntutan pidana, sebagai wujud menyeimbang penegakan hukum yang berorientasi pemberian keadilan kepada korban.

Diskusi tersebut berjalan menarik, terlihat antusiasme peserta baik online maupun offline secara bergantian menyampaikan pertanyaan kepada masing-masing narasumber.

Kesimpulan dari FGD tersebut akan diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung agar dapat dijadikan pedoman dan masukan positif untuk efektifitas penegakan hukum pidana yang berorientasi kemanfaatan kepada korban. (**)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version