BencoolenTimes.com, – Forum Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Gajah Sumatera Landskap Seblat (Forum KEE) Bengkulu Inisiasi jalur konektivitas habitat gajah.
Diketahui, proses tahapan di lapangan telah berjalan 4 tahun terakhir mulai dari pertemuan yang memunculkan nota kesepahaman tentang pentingnya jalur konektivitas gajah di bentang alam seblat, membuat draft jalur konektivitas berdasarkan temuan indikasi keberadaan gajah oleh tim patroli kolaboratif, pembahasan dan kesepakatan atas draft peta jalur, melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan serta permintaan masukan dari para pihak perusahaan yang beraktivitas di habitat gajah Sumatera yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), PT Bentara Arga Timber (PT BAT) dan PT Alno Agro Utama (PT AAU).
Seiring berjalannya tahapan, pihak perusahaan yang beraktivitas di Bentang Alam Seblat secara prinsip mendukung upaya pembangunan jalur konektivitas gajah di wilayah konsesi izin yang dimiliki.
Kasubag TU BKSDA Bengkulu Harno, mengatakan bahwa Gajah Sumatera juga masuk dalam satwa dilindungi menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diatur dalam peraturan pemerintah yaitu PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Untuk itu jika ada tindakan oknum perusahaan yang menyebabkan gajah mati, maka kami akan berkoordinasi kepada pihak aparat penegak hukum jika terbukti tentu dilakukan pelaporan,” ungkap Harno saat konferensi pers di Hotel Santika pada Rabu, (14/12/2022).
Sementara Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDA DLHK Provinsi Bengkulu Samsul Hidayat mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan lapangan oleh anggota Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE ditetapkan panjang jalur keseluruhan mencapai 60,82 kilometer.
“Kami mendukung penuh ditetapkan kawasan KEE yang telah dibuatkan juga prasasti penandaan batas wilayah koridor gajah oleh Bapak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kementerian,” beber Samsul Hidayat.
Samsul menambahkan, sekitar 3.230 hektar lahan yang berbagai fungsi kawasan. Mulai kawasan hutan produksi, kawasan produksi terbatas, kawasan TWA, Taman Nasional dan Kawasan HPL milik PT. Alno Agro Utama. Ini
“Adanya kesepakatan KEE ini tidak akan mengubah fungsi lahan PT. API, PT. BAT dan PT. AAU, dan kami berharap pihak perusahaan dapat membantu menjaga hewan gajah Sumatera di Bengkulu ini, tukasnya. (JRS)
Pihak perusahaan yang menyetujui adalah PT API dan PT BAT dengan panjang jalur 51,35 kilometer dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Bahwa kawasan Bentang Alam Seblat adalah Kawasan Ekosistem Essensial yang merupakan habitat alami bagi populasi gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) di Provinsi Bengkulu.
2. Bahwa populasi gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat Bengkulu hanya berjumlah 50-70 ekor.
3. Bahwa pergerakan gajah Sumatera dari beberapa kantong yakni kantong Air Teramang, kantong Air Rami dan kantong Seblat saat ini terputus.
4. Bahwa terputusnya jalur tersebut disebabkan oleh perkebunan kelapa sawit, penggunaan kawasan tanpa izin dan pembalakan liar serta kegiatan ekstraktif lainnya.
5. Menerima dan menyepakati peta jalur konektivitas gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat sesuai dengan peta yang ditandatangani bersama.
6. Hal-hal yang diperlukan guna optimalisasi penggunaan peta jalur seperti pemasangan tata batas, pengamanan dan perlindungan akan disepakati oleh para pihak yang merupakan turunan dari nota kesepakatan ini.
7. Kesepakatan ini akan menjadi landasan kegiatan di lapangan.
8. Nota kesepakatan ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak.






