Saturday, April 20, 2024
spot_img

Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja, BNNP Bengkulu Selamatkan 143 Ribu Orang

BencoolenTimes.com, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu diketahui telah berhasil menggagalkan penyelundupan 143 Kg ganja yang akan diselundupkan oleh tiga orang terduga kurir yakni RY (24), AR (29) EN (39) dari Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Bengkulu menggunakan mobil truk.

Penyelundupan berhasil digagalkan BNNP Bengkulu saat mobil yang dikemudikan RY melintas di Kawasan Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Provinsi Bengkulu, Jumat (15/10/2021) sekira pukul 14.15 WIB.

Lalu, saat tim Brantas BNNP Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut dan memeriksa bak mobil, tim Brantas mendapatkan 6 karung ganja dengan rincian 5 karung berisi 25 bal dan 1 karung berisi 18 bal yang ditumpuk dengan karung berisikan kotoran ayam. Total berat ganja yang berhasil diamankan 143 Kg.

Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, SH didampingi Kabid Brantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Drs Sukria Gaos mengungkapkan, dari ganja yang berhasil diungkap tersebut, BNNP Bengkulu berhasil menyelamatkan 143 ribu orang yang akan menyalahgunakan narkotika di Provinsi Bengkulu.

“Total barang bukti ganja yang diamankan, apabila diuangkan sekitar Rp 700 juta dan menyelamatkan 143 orang yang akan menyalahgunakan narkotika,” jelas Supratman, Minggu (17/10/2021).

Supratman menjelaskan, dari keterangan tersangka RY, ganja ia dapat dari P yang saat ini mendekam di Lapas Kabupaten Agam. Selain itu, RY menjelaskan, bahwa barang haram itu selain ditujukan ke Kota Bengkulu juga ditujukan ke Jakarta.

“Barang bukti lain yang kita amankan yakni 1 unit mobil yang digunakan untuk membawa ganja, 2 unit telepon genggam,” kata Supratman.

Supratman menambahkan, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) jucto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jucto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kita masih mengembangkan jaringannya,” demikian Supratman. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!