Home BDTV Galakkan Program Pemkot Kota Bersih, Komunitas Plogger Cetuskan Gerakan Sejuta Tong Sampah

Galakkan Program Pemkot Kota Bersih, Komunitas Plogger Cetuskan Gerakan Sejuta Tong Sampah

BencoolenTimes. com, – Program Kota bersih Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendapat dukungan dari berbagai pihak salah satunya dari komunitas Plogger Bengkulu. Bekerjasama dengan Bencoolen Mall, komunitas Plogger menyerahkan 50 tong sampah kepada Pemkot Bengkulu saat kegiatan bersih-bersih Pantai Panjang, dalam rangka menyukseskan gerakkan sejuta tong sampah yang dicetuskan komunitas Plogger Bengkulu, Sabtu (13/3/2021).

Kegiatan Aksi Cinta Pantai di Pantai Panjang Bengkulu dengan melakukan bersih-bersih sampah

Dalam aksi bersih-bersih Pantai yang dinamakan aksi cinta Pantai ini dihadiri Wakil Walikota Dedi Wahyudi, Dewan Kota Bengkulu Jaya Marta, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Kadis Pariwisata, COO Bencoolen Mall Irwandi Putra, pihak Polres Bengkulu, Lanal Bengkulu, Lurah Penurunan serta komunitas yang ada di Bengkulu.

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengapresiasi gerakan sejuta tong sampah yang digagas Plogger Bengkulu yang bekerjasama dengan Bencoolen Mall.

“Terimaksih kepada seluruh danotur yang sudah peduli, kalau kita semua peduli, maka pantai dan kawasan wisata ini akan lebih bersih dibandingkan sebelumnya. Alhamdulillah berangsur lebih bersih tetapi memang kesadaran pengunjung dan pedangang yang belum maksimal,” kata Dedy Wahyudi.

Dedy Wahyudi mengungkapkan, Pemerintah daerah Kota Bengkulu sendiri melalui SE Walikota sudah menginstruksikan setiap rumah tangga harus memiliki minimal satu bak sampah.

“Setiap rumah tangga harus ikut program iuran disetip RT nya masing-masing. Tidak boleh untuk buang sampah sendiri.  Apalagi sambil berangkat ke kantor buang sampah di pinggjr jalan, sambil jalan-jalan buang sampah. Hal ini tidak boleh lagi dan ke depannya akan kita tata rapi wajah kota Bengkulu ini,” ungkap Dedy Wahyudi.

Dedy Wahyudi memngingatkan agar masyarakat Kota Bengkulu membuang sampah pada tempatnya. Jangan lagi membuang sampah sembarangan, apabila masih saja ada masyarakat yang buang sampah sembarangan maka akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah.

“Akan kita beri sanksi dengan denda uang 5 Juta Rupiah dan maksimal kurungan 3 bulan penjara, kalau masih saja bandel membuang sampah sembarangan,” jelas Dedy Wahyudi (CW7)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version