BencoolenTimes.com, – Tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu IPDA Fauzan Maulana Harianto, S.Tr.K, Jumat (13/5/2022) mengamankan dua orang pria yakni DSP (22) Warga Kecamatan Arga Makmur dan DBS (39) Warga Kecamatan Hulu Palik lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian tiga unit Handphone (HP).
milik korban inisial RM (38), pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Kasi Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi mengatakan, dugaan pencurian bermula saat korban yang baru pulang kemudian memarkirkan sepeda motor di samping Rumah dan meminta anaknya untuk memindahkan tas berisi tiga unit handphone (HP) ke dalam.
Selang waktu sekitar lima menit, kemudian kembali bertanya kepada anaknya apakah tas sudah dipindah dan dijawab belum, sehingga korban kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati tas telah hilang.
“Akibat kehilangan tas yang berisi HP samsung A71, Samsung Galaxy A03 dan Samsung A52 serta uang tunai, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 13.350.000 sehingga melapor dan alhamdulillah terduga pelakunya berhasil diamankan dan dalam proses lebih lanjut,” jelas Asnawi. (Bay/Humas Polda Bengkulu)
