BencoolenTimes.com, – Tim opsnal Polsek Selebar Kota Bengkulu mengamankan seorang pemuda inisial SM asal Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian notebook milik seorang mahasiswa yakni Zeno (21) warga Seluma.
Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto, Rabu (14/12/2022) mengatakan, selain terduga pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit notebook merk Acer.
Sugiharto menyatakan, sebelum hilang, notebook disimpan korban di dalam lemari kamar. Korban tinggal di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dan akan dijerat pasal 362 KUHPidana,” demikian Sugiharto. (Bay/Humas Polda Bengkulu)






