Home Info Daerah Gubernur Surati Kementrian ESDM Soal Izin Belum Lengkap, PT. Faminglevto Baktiabadi Masih...

Gubernur Surati Kementrian ESDM Soal Izin Belum Lengkap, PT. Faminglevto Baktiabadi Masih Beroprasi

Warga Desa Pasar Seluma

BencoolenTimes.com, – Pasca Gubernur Bengkulu mengirimkan surat rekomendasi ke kementerian ESDM pada 22 Juli 2022. Kelompok perempuan pasar Seluma terus memantau aktivitas pertambangan pasir besi PT. Faminglevto Baktiabadi.

Padahal sudah jelas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu  yang menyatakan jika perizinan PT FBA belum lengkap. Selanjutnya menurut laporan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Beberapa temuan yang didapatkan PT FBA masuk dalam kawasan konservasi Cagar Alam Pasar Seluma, belum melakukan perbaikan AMDAL dan belum memiliki persetujuan teknis air limbah. Kemudian terdapat tumpang tindih konsesi tambang dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai dan lahan lainnya.

Temuan berikutnya juga diperkuat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, yang menyatakan lahan tambang PT FBA berada di zona yang dilarang  dan berpotensi merusak ekosistem laut serta belum mendapatkan izin  kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Kami yakin, surat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini berlandaskan fakta serta regulasi yang jelas. Maka dari itu, kami menagih dan meminta ketegasan baik dari Pemkab Seluma, Pemprov Bengkulu, Inspektur Tambang dan stakhokder terkait untuk tegas terhadap PT. Faminglevto Baktiabadi,” kata Zemi warga Desa Pasar Seluma, Jumat (29/7/2022).

PT. FBA sampai dengan hari ini, 29 Juli 2022 masih tetap melakukan operasi produksi, lubang tambang kembali terlihat, mesin pemisah biji besi tidak berhenti beroperasi.

“Masyarakat akan menduduki lokasi tambang dan berencana utk menginap dilokasi pertambangan PT. FBA sampai dengan adanya ketegasan dari Pemerintah,” jelas Zemi. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version