BencoolenTimes.com, – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu batal karena tidak dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara langsung.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ihsan Fajri tersebut ditunda berdasarkan hasil kesepakatan qourum.
Rapat tersebut dengan agenda rapat pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2022 dan dilanjutkan pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, bahwa, Raperda RTRW terpaksa harus dikembalikan ke eksekutif, karena terkait prosedur birokrasi sesuai dengan Kemendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dalam pasal 77 yang berbunyi, Rancangan Perda Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur, Penarikan kembali rancangan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD provinsi yang dihadiri Gubernur.

“Makanya usulan dari Kawan-kawan bersepakat untuk ditunda, karena tidak mau melanggar regulasi yang ada,” kata Ihsan Fajri, Selasa, (25/1/2022).
Ihsan menambahkan, untuk penjadwalan kembali maka akan melalui tahapan sesuai prosedur dan aturan yang sudah ada.
Sementara itu, Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, terkait rancangan peraturan daerah memang beberapa aturan harus dilengkapi kembali, maka akan dikembalikan ke eksekutif (Gubernur,red).
“Karena sudah memasuki tahap keputusan maka itu harus dihadiri Gubernur sesuai dengan Kemendagri nomor 80 tahun 2015 pasal 77 pada ayat 1 dan 2 karena Gubernur tidak hadir maka kita belum bisa menyampaikan,” sampainya. (JRS / Adv)






