BencoolenTimes.com, – Salah satu oknum kelala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggugat cerai istrinya inisial DR. Namun diduga, gugatan cerai yang diajukan oknum Kadis tersebut ke Pengadilan Agama Bengkulu mengangkangi regulasi. Hal ini diungkapkan DR yang menilai bahwa gugatan suaminya itu tidak sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gugatan yang disampaikan aneh, karena pada persidangan kedua tanggal 8 November 2023 kemarin, Surat Izin dari Atasan Pemohon (suami) belum dilampirkan dalam berkas Gugatan,” kata DR kepada BencoolenTimes.com, Jumat (10/11/2023).
DR menyatakan bahwa, gugatan cerai yang diajukan suaminya ke Pengadilan Agama Bengkulu tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990.
“Gugatan cerai yang diajukan terindikasi belum melalui mekanisme yang ada,” ucap DR.
Saat ini, sambung DR, proses gugatan cerai yang diajukan suaminya itu telah memasuki sidang kedua. RD juga mengaku telah mendapatkan undangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk klarifikasi. Sehingga, menurut DR, gugatan suaminya itu diduga tidak sesuai prosedur.
“Dugaan pelanggaran prosedur juga diperkuat dengan adanya Surat Permintaan Klarifikasi dari BKD Provinsi Bengkulu, yang mana saya diminta hadir terkait pengajuan izin perceraian oleh suami pada Jumat tanggal 10 November 2023, sedangkan sidang di Pengadilan Agama sudah memasuki sidang kedua. Biasanya, proses perceraian di Pengadilan bisa berlangsung setelah proses atau prosedur sebagai ASN terpenuhi,” ungkap DR.
DR menambahkan, gugatan ceraian yang diajukan salah satu oknum Kepala Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, tersebut teregister dengan No perkara : ***/Pdt.G/2023/PA.Bn di Pengadilan Agama Bengkulu.
Terkait hal ini, media sedang berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai ini hingga berita diturunkan, konfirmasi masih diupayakan. (BAY)