BencoolenTimes.com, – Pasangan Calon nomor urut 3 telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu. Minggu, (20/12/2020).
Juru bicara Pasangan Agusrin-Imron, Suryawan Halusi saat diwawancarai Minggu, (20/12/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftar ke MK dan telah menerima surat tanda terima gugatan dari MK.
“Alhamdullilah surat tanda terima pendaftaran gugatan di MK sudah kita terima. Kita tinggal menunggu register dari MK,” ujar Suryawan
Suryawan melanjutkan, ada sejumlah poin dugaan kecurangan yang kita sampaikan ke MK, apabila gugatan di MK sudah teregister dan memerlukan perbaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan pihaknya siap memenuhi sesuai petunjuk yang diberikan oleh MK.
“Biasanya setelah gugatan teregister akan ada perbaikan dalam persyaratan dan nanti kita siap memenuhinya sesuai petunjuk MK,” kata Suryawan.
Suryawan menuturkan, gugatan yang diajukan ke MK ini atas dasar adanya temuan dari pihaknya antara lain, dugaan penggelembungan suara, suara yang tidak sah dan bentuk lainnya.
“Selain itu kita juga memiliki bukti pernyataan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui adanya dugaan tersebut dan mereka mengaku bersalah, pernyataan itu mereka sampaikan dan di tanda tangani diatas materai dan ada juga rekaman suara,” tutur Suryawan
Suryawan menambahkan, pihak KPPS tersebut mengaku melakukan dugaan kecurangan tersebut karena diminta oleh salah satu Paslon.
“Mereka juga mengatakan bahwa dalam melakukan tindakan kecurangan tersebut mereka diminta oleh salah satu Paslon” tutupnya. (CW2)





