BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu digugat oleh dr. Hairul Arifin Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu yang diberhentikan dari jabatan Kadinkes secara tiba-tiba beberapa waktu lalu.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu itu dikabulkan Majelis Hakim dan memutuskan membatalkan keputusan Walikota terkait pemberhentian Hairul sebagai Kadinkes Kota Bengkulu.
Didalam amar putusan yang didapat media ini, Majelis Hakim PTUN Bengkulu menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan penggugat yakni Hairul seluruhnya. Menyatakan tidak sah keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Walikota Bengkulu nomor : 880-22 tahun 2022 tentang pemberhentian Hairul Arifin dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tertanggal 18 Januari 2022.
“Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” jelas dalam amar putusan PTUN tertanggal 3 Oktober 2022 yang didapat media ini.
Persoalan jabatan Kadinkes ini menjadi sorotan publik hingga membuat Pakar Hukum Tata Negara Bengkulu yakni Dr. Elektison Somi, SH.MHum turut berkomentar. Menurutnya, terhadap putusan tersebut, ada dua pilihan sikap yang dapat diambil oleh Walikota Bengkulu, yaitu pertama, mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Bengkulu tersebut. Pilihan kedua, yaitu menerima Putusan PTUN Bengkulu.
“Ketika pilihan pertama yang diambil, maka dengan sendirinya putusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Walikota berhak untuk belum mengikuti isi dari amar putusan PTUN tersebut,” kata Elektison, Rabu (12/10/2022).
Namun demikian, sambung Elektison, ketika Walikota Bengkulu tidak mengajukan upaya hukum banding, maka dengan sendirinya putusan PTUN tersebut telah bersifat tetap dan karenanya memiliki kekuatan hukum mengikat untuk wajib dipatuhi dan dijalankan oleh Walikota Bengkulu sesuai dengan isi dari amar putusan tersebut.
“Pilihan mana yang akan dilakukan oleh Walikota, maka tentunya memiliki konsekuensinya hukum yang telah diatur dan dilindungi oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” demikian Elektison.
Mengingatkan kembali, dr. Hairul Arifin diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu secara mendadak dan baru tiga bulan menjabat. Hairul kemudian diganti oleh Sri Martiana yang sampai saat ini masih menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. (Bay)






