BencoolenTimes.com – Hakim vonis 2 kasus narkoba di luar dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu pastikan banding.
Hakim vonis 2 kasus narkoba diluar dakwaan, masing-masing Ibnu Jailani dan Yoan Sandika sama-sama didakwa dan dituntut dengan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keduanya divonis dengan hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai T. Oyong, SH, MH dan pembuktian pada Pasal 127 yang tidak ada dalam dakwaan maupun tuntutan JPU.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH mengatakan, tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.
Namun mereka memastikan, akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. ‘’Kita hormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan memastikan segera mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu,’’ tegas Rusydi.
Diketahui sebelumnya, Vonis Majelis Hakim PN Bengkulu terhadap dua terdakwa tersebut pada sidang berbeda namun di hari yang sama dan Ketua Majelis Hakim yang sama, dalam hal ini T. Oyong.
Kasus Narkoba dengan terdakwa Ibnu Jailani disidangkan dengan JPU Herwinda, SH. Dengan dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Kasus Narkoba terdakwa Yoan Sandika disidangkan JPU Citra, SH, MH dengan dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(OIL)






