Putri Mayang Sari, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu putrimyangsari712@gmail.com
Abstract
In Manna City, there are many food products circulating in the market from processed home industries. In general, processed food products must comply with Law Number 8 of 1999 concerning Food Labels and Advertisements, including the inclusion of the P-IRT label on food products. But this is different from the various food products circulating in the market that are processed by the home industry. One of them is the Bay tat Cake, Bipang Cake, and Cucur Cake which are distributed without the P-IRT label on their food products. In general, processed food products from home industries circulating in the Manna City market do not include the P-IRT label. In fact, according to Government Regulation Number 69 of 1999 concerning Food Labels and Advertisements, business actors are required to include labels on their food products. The purpose of this study is to find out and analyze the implementation of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection against P-IRT that does not include a label in Manna City, South Bengkulu Regency and to find out the form of responsibility of business actors to consumers based on Law No. 8 of 1999 Regarding Consumer Protection in Manna City, South Bengkulu Regency in the event of a loss to consumers. Research methods: (1) This type of research is qualitative, (2) the research approach used is empirical law, (3) research data is primary data and secondary data, the results of the research are: The implementation of consumer rights by business actors has not been implemented properly in accordance with regulations applicable due to lack of awareness of business actors of their obligations. (2) The form of responsibility carried out by business actors to consumers who are harmed is in the form of new products/cash for the number of products purchased.
Keywords: Consumer Protection, businessmen, Food Label
PENDAHULUAN
Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam alenia ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Pemerintah Republik Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia. Negara Republik Indonseia sebagai Negara Hukum melindungi masyarakat Indonesia dengan produk hukumnya. Sehingga diterbitkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, merupakan suatu hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan janji negara Indonesia untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya, terkhusus dalam konteks sistem transaksi yang semakin berkembangnya industri perdagangan di era modern sekarang ini.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di indonseia pada tahun 2017. Sehingga menjadikan pelaku usaha berskala besar, menengah ataupun kecil menjadi sangat vital bagi perekonomian di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut bahwa sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi setiap hak-hak konsumen baik dalam bentuk jasa maupun produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Pesatnya pembangunan dan perkembangan ekonomi nasional telah menghasilkan banyak produk barang dan jasa khususnya yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Kegiatan ekonomi yang selalu berorientasi pada keuntungan cendrung menghalalkan segala cara untuk memaksimalkan keuntungan materi, yang dapat merugikan hak bagi konsumen. Hukum dijadikan instrumen untuk membatasi kegiatan ekonomi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 91 ayat (2) Undang-undang Pangan, menyebutkan :
Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar. Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab besar atas produk yang dihasilkan untuk memberikan informasi yang jelas dan benar pada konsumen mengenai produknya. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus mencantumkan informasi produk dalam bentuk pemberian label pada produk yang akan dipasarkan.
Tujuan diberikannya label pada produk pangan untuk memberikan informasi kepada konsumen sehingga konsumen dapat mengetahui dan yakin, bahwa produk makanan yang dikonsumsinya telah memenuhi syarat keamanan bagi kesehatan konsumen. Komposisi yang dimaksud memiliki pengertian berbagai bahan yang digunakan dalam suatu produk pangan.
Produk makanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha industri rumah tangga yang ada di Jalan Kolenel Berlian Kota Manna dan Jalan Ahmad Yani Ibul Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang memasarkan makanan khas seperti Kue Bay Tat, Kue Bipang, Kue cucur, yang dijual di toko-toko kecil dan juga dipasarkan di pasar tradisional Kota Manna tidak mencantumkan komposisi pada kemasan produk, seperti nama produk, komposisi, netto atau berat bersih, nama dan alamat yang memproduksi, keterangan tentang halal serta tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa. Pelabelan suatu produk merupakan tahap paling akhir dalam proses produksi pangan sebelum dipasarkan pada konsumen. Sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 97 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan”.
Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan terbagi atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Manna, Kota Manna, Kedurang, Bunga Mas, Pasar Manna, Kedurang Ilir, Seginim, Air Nipis, Pino, Pino Raya, Ulu Manna. Dan 16 (enam belas) kelurahan.
Bedasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Manna sudah tercatat sepanjang tahun 2021 ada 10 orang konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha akibat tidak adanya label P-IRT yang dicantumkan pada kemasan produk makanan yang dipasarkan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 hak-hak konsumen disebutkan sebagai berikut :
a.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Apabila terjadi kerugian terhadap konsumen maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialami oleh konsumen sesuai dengan Tanggung Jawab Pelaku Usaha yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 berbunyi :
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data UMKM yang tercatat berdasarkan perizinan yang di ajukan pelaku usaha, di Bengkulu Selatan terdiri dari industri kecil dan menengah (341), pedagang kecil dan menengah (881) dan aneka usaha (273), dengan total 1495.
Meskipun para pelaku usaha sudah memiliki izin usaha membuka serta memproduksi produk makanan khas tersebut tapi masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada kemasan makanannya, meskipun sudah sangat sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Pasal 3 ayat 2 menyebutkan:
a. Nama produk.
b. Daftar bahan yang digunakan
c . Berat bersih atau isi bersih.
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
e. Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
* Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
1.Bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap produk makanan yang tidak mencantumkan label pada produk P-IRT di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan?
2.Bagaimana bentuk tanggungjawab pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada produk P-IRT berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan apabila terjadi kerugian terhadap konsumen?
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.Tujuan Penelitian:
a.Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap P-IRT yang tidak mencantumkan label di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
b.Untuk mengetahui bentuk tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan apabila terjadi kerugian terhadap konsumen.
2.Manfaat Penelitian
a.Manfaat teoritis
Penulis sangat berharap dengan penelitian ini dapat memberikan suatu sumber pengetahuan serta pemahaman mengenai ilmu hukum terkhusus dalam bidang perlindungan konsumen. Sebagai suatu landasan untuk mengkaji ruang lingkup studi hukum tentang perlindungan konsumen pada umumnya dan atau khususnya perlindungan terhadap hukum terhadap konsumen terhadap produk P-IRT yang tidak mencantumkan label pada produk tersebut di Kota Manna.
b.Manfaat praktis
1. Bagi Pemerintah
Diharapkan setelah diadakannya penelitian ini dapat menjadi bahan masukan dalam meningkatkan efektifitas perlindungan hukum pada konsumen di Kota Manna. Untuk lebih tegas mengawasi pelaku usaha agar mengikuti aturan yang berlaku.
2. Bagi Masyarakat
Diharapkan setelah diadakannya penelitian ini dapat menjadi referensi terutama bagi para konsumen agar lebih cerdas memahami akan haknya.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.Implementasi Hak Konsumen di Kota Manna Terhadap Produk Makanan Yang Tidak Mencantumkan Label Pada Produk P-IRT
Label pada produk Pangan Industri Rumah Tangga merupakan hal yang sangat penting, mengingat label P-IRT tersebut dibuat dengan alat yang semi otomatis sehingga memungkinkan keamanan konsumen tidak terjamin. Pengawasan keamanan terhadap label pada produk P-IRT dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pangan yang aman untuk dikonsumsi dan untuk menjamin hak-hak konsumen. Adapun hak-hak konsumen harus dipenuhi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen.
Di Kota Manna banyak terdapat produk makanan yang beredar di pasarkan dari hasil olahan P-IRT. Secara umum seharusnya produk makanan hasil olahan P-IRT harus sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, diantaranya telah mencantumkan label P-IRT pada produk makanan, namun hal tersebut belum diimplementasikan dengan baik di Kota Manna yang beredar di pasaran hasil olahan atau produksi rumah tangga. Salah satunya adalah kue Bay Tat, Kue Bipang, Kue Cucur yang beredar di pasaran yang tidak mencantumkan label pada kemasan makanan.
Secara umum produk makanan hasil olahan atau produksi rumah tangga yang beredar di pasaran Kota Manna, tidak mencantumkan label pada kemasan makanan, padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, maka pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau pernyataan yang benar dan tidak menyesatkan tentang pangan dalam label. Faktanya produk makanan hasil olahan rumah tangga yang tidak mencantumkan label pada kemasan makanan yang banyak beredar dipasaran Kota Manna.
Sosiologi sebagai ilmu yang mengkaji fakta dan institusi sosial dalam berbagai tatanan masyarakat dari kumpulan fakta yang terkait cara bertindak harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan wajib dijalankan oleh setiap masyarakat khususnya Undang-undang Perlindungan Konsumen mengingat produk makanan hasil olahan atau produksi rumah tangga yang beredar di pasaran Kota Manna seperti makanan khas Kota Manna yang banyak diminati masyarakat sekitar maupun masyarakat dari luar kota manna yaitu Kue Bay Tat, Kue Bipang dan Kue Cucur tidak mencantumkan label pada kemasan makanan, padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, maka pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau pernyataan yang benar dan tidak menyesatkan tentang pangan dalam label. Faktanya produk makanan hasil olahan rumah tangga yang tidak mencantumkan label pada kemasan makanan yang banyak beredar dipasaran Kota Manna. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan 5 Pelaku Usaha industri rumah tangga yang menjual kue Bay Tat, kue Bipang, kue Cucur, di jalan Kolonel Berlian, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna dan 5 Pelaku Usaha industri rumah tangga yang menjual Kue Bay Tat, kue Bipang, kue Cucur, di jalan Ahmad Yani Ibul, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, 10 pelaku usaha mengungkapkan alasan-alasan tidak mencantumkan label P-IRT pada produk yang di pasarkan, adapun alasan-alasan tersebut antara lain:
a.Pelaku Usaha mengetahui kewajibannya untuk mencantumkan label P-IRT pada kemasan produk pangan yang pelaku usaha produksi, tetapi untuk mencetakan label memerlukan biaya.
b.Pelaku Usaha berasumsi bahwa konsumen telah mengetahui komposisi yang terkandung dalam produk pangan yang pelaku usaha produksi;
c.Pelaku Usaha tidak mencantumkan label P-IRT untuk memperkecil biaya produksi.
Kelalaian pelaku usaha yang tidak mencantumkan label P-IRT makanan pada kemasan mengakibatkan timbulnya bahaya tertentu bagi konsumen seperti alergi dan gatal-gatal yang terjadi pada konsumen membeli Kue bay tat, kue bipang dan kue cucur di Kota Manna. Kurangnya upaya pengawasan dan pembinaan dari pihak Pemerintah menyebabkan para pelaku usaha kurang menyadari akan kewajiban pelaku usaha. Sehingga bisa berakibat merugikan konsumen yang membeli produk olahan yang di produksi.
Berdasarkan hasil wawancara oleh konsumen mengemukakan alasan-alasan mereka kurang peduli akan pentingnya pencantuman label komposisi pada kemasan makanan yang biasa konsumen beli di pasaran, antara lain sebagai berikut:
1.Konsumen tidak mengetahui adanya kewajiban oleh pelaku usaha untuk mencatumkan label komposisi pada kemasan makanan yang mereka produksi.
2.Konsumen tidak mengetahui bahwa konsumen memiliki hak untuk dilindungi jika pelaku usaha melakukan kelalaian yang bisa menyebabkan konsumen dirugikan.
3.Konsumen beranggapan bahwa produk makanan yang biasa di beli di pasaran aman karena sudah percaya terhadap pelaku usaha yang menjual produk olahan makanan tersebut.
4.Kosumen tidak pernah mendapatkan bimbingan dari Pemerintah terkait perlindungan yang seharusnya mereka dapat sebagai konsumen.
Berdasarkan hasil wawancara pada saat penelitian dari 105 industri rumah tangga pangan 60% diantaranya belum mendapatkan izin dari Dinas kesehatan, 40% sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Manna.
Pelaksanaan aturan tersebut terdapat faktor penghambat yang menyebabkan tidak terlaksananya perlindungan konsumen secara tepat di Kota Manna yang mana masih terdapat beberapa produk makanan olahan industri rumah tangga tanpa mencantumkan label P-IRT masih beredar di pasaran di Kota Manna.
1.Penghambat bagi para pelaku usaha tidak mencantumkan label P-IRT dikarenakan kue bay tat, kue cucur dan kue bipang adalah makanan khas Bengkulu Selatan di Kota Manna khususnya, dengan dasar alasan demikian pelaku usaha menganggap konsumen mengetahui bahan-bahan pembuatannya dan meskipun pelaku usaha sudah mengurus izin pendaftaran usaha pada dinas terkait, memiliki alasan yang cukup untuk dipaparkan, Walaupun telah mendaftarkan izin usaha tapi saat memasarkan produknya masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan label P-IRT karena pelaku usaha menganggap label tidak begitu penting untuk dicantumkan, serta pelaku usaha lebih memilih tidak mencantumkan label P-IRT pada produk karena untuk mencetak/mengeprint label membutuhkan waktu dan biaya.
2.Penghambat bagi konsumen itu tidak sadar serta kurangnya informasi yang dimiliki tentang perlindungan konsumen. Lemahnya kedudukan konsumen akibat ketidaktahuan konsumen terhadap hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen. Konsumen memiliki hak-hak yang wajib untuk dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama berkaitan dengan produk pangan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 huruf (a) ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk pangan. Keamanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahaykan kesehatan manusia.
3.Hambatan bagi Dinas Kesehatan belum dapat memantau seluruh industri rumah tangga yang telah memasarkan produk makanannya dipasaran tanpa mencantumkan label P-IRT pada produk yang dijaul oleh pelaku usaha yang ada di Kota Manna. Apabila ditemukan pada saat pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, DISPERINDAG maka bisa diketahui produk makanan yang mana tidak mencantumkan label P-IRT pada kemasan produk makanan. Perlunya pencantuman label P-IRT sebagai bentuk perlindungan bagi para konsumen.
B.Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur mengenai tanggung gugat pelaku usaha. Namun undang-undang tersebut, tidak menyebutkan istilah tanggung gugat pelaku usaha, melainkan tanggung jawab pelaku usaha. Tanggung gugat pelaku usaha ini diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tanggung jawab hukum adalah seseorang dikatakan secara hukum untuk sesuatu perbuatan tertentu adalah bahwa dia dapat dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan. Hal yang pertama diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-undang ini kewajiban bagi pelaku usaha untuk memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian produk yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan, atas adanya kerugian yang diderita konsumen, baik berupa kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian materi dan kesehatan akibat mengkonsumsi produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Penggantian kerugian tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Apabila terjadi kerugian terhadap konsumen maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialami oleh konsumen sesuai dengan Tanggung Jawab Pelaku Usaha yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 berbunyi :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
C.Tanggung Jawab Pelaku Usaha Yang Tidak Mencantumkan Label P-IRT Terhadap Konsumen Yang Dirugikan di Kota Manna. Hasil wawancara penulis yang dilakukan oleh pelaku usaha bahwasannya apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen maka pelaku usaha akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang telah dialami konsumen sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang diatur dalam Pasal 1367, menjelaskan bahwa: “seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, akan tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang tidak hanya tanggung jawab atas sebuah kerugian yang dideritanya sendiri, melainkan orang tersebut harus tanggung jawab juga terhadap sebuah kerugian yang disebabkan oleh orang lain yang menjadi tanggungannya.
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh pelaku usaha di Kota Manna belum mengikuti semua aturan yang telah ada baik dari segi Undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mana semestinya produk hasil produksi industri rumah tangga harus mencantumkan label P-IRT sehingga saat pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan bagi yang tidak mencantumkan label P-IRT maka di berikan peringatan dan apabila pelaku usaha masih tidak mentaati setelah diberikan peringatan maka produk makanan yang dihasilkan tidak boleh diedarkan di pasaran lagi.
2.Bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan maka pelaku usaha akan bertanggung jawab dengan jenis tanggung jawab berupa ganti kerugian terhadap setiap konsumen yang merasa dirinya dirugiakan sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
B.Saran
1.Pemerintah terkait adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kota Manna untuk menerapkan secara terpadu sistem jaminan mutu dan keamanan pangan sejak pra produksi, selama proses produksi sampai konsumen baik dalam pembinaan maupun pengawasan. Meningkatkan sosialisasi bahwa proses pendaftaran untuk membuat label P-IRT tidak susah, label P- IRT itu dimaksudkan untuk keamanan dan kenyamanan baik pihak pelaku usaha, konsumen dan pemerintah itu sendiri. Meningkatkan mutu dan keamanan pangan melalui penelitian dan pengembangan, pengembangan peraturan perundang-undangan serta kelembagaan. Serta menindak tegas jika ditemukan produk tanpa label P-IRT sesuai dengan Peraturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
2.Kepada pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara yang dilarang oleh hukum dalam memasarkan produk dagangannya dan juga lebih memperhatikan serta paham tentang pengetahuan mengenai pentingnya pencantuman label P-IRT pada produk makanan industri rumah tangga yang akan diederkan di toko-toko maupun dipasar guna melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain. Serta bagi konsumen hendaklah lebih teliti sebelum mengonsumsi makanan yang diperjual belikan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Jakarta, 2018
Dendy Sugono. Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta, 2008.
Moh. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Akademia. Jakarta. 2017.
Nindyo Pramono, Hukum Komesrial, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta , 2007.
Yusuf Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti,2003
Undang-Undang :
Keputusan kepala BPOM RI Tahun 2003 Tentang Pedoman Cara Produksi Pangan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang diatur dalam Pasal 1367 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan
Internet :
Badan Pusat Statistik, https://begkuluselatankab.bps.go.id/news/2016/01/14/5/sosialisasi-sensus-ekonomi-2016-bps-kabupaten-bengkulu-selatan.html, diunduh 17 Agustus 2021, Pukul 12.54 WIB Ida Ayu Made Aristya Anggreni dan Gusti Ngurah. Perlindungan Hukum Pada Konsumen Atas Kerugian Dalam Transaksi Perdangan Barang Elektronik Di Instagram. https://ojs.unud.ac.id, diunduh 07 Januari 2021, Pukul 21.59 WIB Isnan Fajri, Daftar Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan https;//bengkuluselatankab.bps.go.id, diakses pada tanggal 05 Maret 2021, Pukul 02.36 WIB Sovia Hasanah, Wajib Sertifikat Pangan Olahan Produksi Rumah Tangga. Https;//hukumonline.com. diunduh 22 Mei 2021, Pukul 13.59 WIB. (**)






