Home Pemprov Bengkulu Ini Bocoran Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

Ini Bocoran Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga.

BencoolenTimes.com – Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mengakui sudah menerima usulan unsur pimpinan dari masing-masing Partai Politik (Politik) untuk periode 2024-2029. Masing-masing Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Waka I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Waka II dari PDI Perjuangan dan Waka III dari Partai Gerindra.
Dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga, Sekretariat DPRD saat ini masih menunggu satu lagi pengajuan unsur pimpinan, yaitu untuk Waka III dari Partai Gerindra. Sedangkan untuk Ketua, Waka I dan Waka II sudah masuk ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
‘’Untuk ketua dari partai Golkar informasi pak Sumardi, tapi untuk fisiknya belum saya pegang. Kalau Waka 1 dari PAN yaitu Suprisman, Waka 2 dari PDI Perjuangan Sonti Bakara dan untuk Waka 3 dari partai Gerinda belum masuk ke kita,’’ sampai Erlangga.
Setelah semua usulan unsur pimpinan amsuk nantinya, sambung Erlangga, mereka akan mengusulkan SK ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. ‘’Kita masih menungg usulan untuk Waka 3 dari Partai Gerindra dan ditunggu hingga Senin, 14 Oktober 2024 mendatang,’’ sambung Erlangga.
Dilanjutkan Erlangga, jika memang usulan Waka 3 dari Partai Gerindra belum juga masuk ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, mereka kemungkinan akan mengajukan terlebih dahulu 3 unsur pimpinan usulan parpol yang sudah masuk tersebut ke Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. ‘’Jika sampai Senin depan belum juga masuk, akan kami usulkan yang tiga sudah masuk, untuk Gerindra kami tinggalkan dulu, agar tidak menggangu jadwal kegiatan dewan,’’ lanjut Erlangga.
Erlangga menambahkan, setelah nanti telah dilaksanakan pelantikan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, maka akan dilanjutkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Komisi, Bapemperda dan PK. ‘’Pembentukan semua itu setelah dilantiknya pimpinan defenitif. Kalau itu belum maka belum bisa kita buat,’’ imbuh Erlangga.(JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version