BencoolenTimes.com, – Menteri Dalam Negeri ,(Mendagri) resmi menunjuk pejabat Carateker Bupati Bengkulu Tengah. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 131.17.1224 Tahun 2022 terhadap pengangkatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
Didalam surat keputusan yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala Pusat (Kapus) Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Heriyandi Roni, M.Si sebagai pejabat Bupati Bengkulu Tengah selama 1 tahun kedepan.
Tito Karnavian didalam surat yang ditetapkan pada 13 Mei 2022 itu menyebutkan bahwa jabatan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang berakhir hari Minggu 22 Mei 2022, maka pelaksaan pelantikan Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota oleh Gubernur dilakukan pada 22 Mei atau paling lambat hari Selasa, 24 Mei 2024.
Penunjukkan Penjabat Bupati dilakukan lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024. Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah berakhir pada 22 Mei 2022.
Selanjutnya Penjabat Bupati berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada Mendagri, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. (JRS)

