BencoolenTimes.Com, – Tim Unit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu, Senin (25/2/2019) pagi, mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) provinsi guna melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara Proyek Pembangunan Jalan Batas Kota Kepahiang-Simp. Kantor Bupati Kepahiang-Batas Sumatera Selatan (Sumsel).
Pantauan BencoolenTimes.Com, 5 anggota Reskrimsus mengenakan rompi Satgas Pemberantasan Tipikor warna merah biru menggeledah dan membawa 1 box berkas dari ruangan Bina Marga DPUPR Provinsi Bengkulu.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH, membenarkan adanya penggeledahan di ruangan Bina Marga Provinsi Bengkulu.


“Ya tadi penggeledahan berkas dokumen di Bina Marga PUPR, untuk dokumen yang dibawa belum mendapat informasi dari Tim Unit Tipikor,” ucapnya, Senin (25/2/2019).
Tarmizi menambahkan, penggeledahan ini berdasarkan penyelidikan kegiatan Jalan Kepahiang batas Sumatera Selatan, yang sementara waktu masih dilakukan pemeriksaan dokumen.
“Untuk sementara kita udah memanggil banyak saksi, masih mengumpulkan barang bukti sebelum adanya penetapan tersangka,” ungkapnya.
Terhimpun, penggeledahan dokumen Bina Marga tersebut terkait dugaan potensi kerugian negara senilai Rp. 1,9 miliar atas Proyek Pembangunan Jalan Batas Kota Kepahiang – Simpang Kantor Bupati Kepahiang – Batas Sumatera Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.903.830.000 yang bersumber dari dana APBN 2017 dengan pelaksana pekerjaan PT. Sindang Brothers. (Ros)